10 Remaja di Langsa Perkosa Anak di Bawah Umur Hanya Karena Hutang
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Langsa menangkap sembilan dari 10 remaja diduga pelaku pemerkosaan anak di bawah umur.
Mirisnya, empat terduga juga merupakan anak di bawah umur berusia 15-17 tahun, sementara lainnya masing-masing berinisial MS (18), MOS (19), MRE (18), MH (19), MKA (21), dan BK (19).
Kepala Polres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro mengatakan, kasus ini terjadi pada Selasa (16/3/2021) sekitar pukul 20.30 WIB.
Kala itu, salah seorang terduga berusia 17 tahun, membawa korban ke sebuah rumah kosong di kawasan Gampong Blang Seunibong, Kecamatan Langsa Kota, Langsa.
Tiba di lokasi, ternyata di rumah tersebut sudah ada terduga MS dan BK. Tak lama kemudian, MOS, MRE, MH, MKA, dan tiga terduga di bawah umur lainnya datang menyusul.
"Di rumah tersebut, korban diperkosa secara bergilir," kata Agung, pada Rabu (31/3/2021).
Keluarga korban lalu melaporkan perihal pemerkosaan tersebut ke Polres Langsa. Atas laporan tersebut tim Sat Reskrim bergerak mencari barang bukti dan keberadaan para pelaku.
Delapan terduga pelaku pemerkosaan ditangkap di kediaman masing-masing, pada Sabtu (20/3/2021). Tiga hari kemudian atau Selasa (23/3/2021), dua terduga berinisial MS dan MOS menyerahkan diri ke Polres Langsa.
Pada Hari Selasa tanggal 23 Maret 2021 Sekira Pukul 12.45 Win Tersangka MS dan tersangka MOS menyerahkan diri ke Polres Langsa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Setelah diminta keterangan dari sembilan terduga yang telah ditahan, diketahui modus pemerkosaan berawal dari hutang piutang. Salah seorang terduga yang masih pelajar, memiliki hutang kepada MS.
"Karena tidak sanggup membayarnya, sehingga MS meminta bayaran hutang tersebut dengan membawakan perempuan sebagai ganti hutangnya," ujar Agung.
Usai MS memperkosa korban, sembilan terduga lainnya ikut memanfaatn keadaan tersebut untuk menyalurkan nafsunya.
Sembilan terduga pelaku kini telah mendekam di penjara, sedangkan salah seorang lainnya berinisial BK, masih dalam pencarian.
Para pelaku dianggap telah melanggar Pasal 50 Sub Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Sub Pasal 55 KUHPidana Sub Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Diancam dengan penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan," tegas Agung.