10 Ton Tanaman Ganja Dimusnahkan di Sawang

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera melakukan pemusanahan ganja di perbukitan Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Aceh Utara. (Foto: Dok. Polres Aceh Utara)
Penulis:

LHOKSEUKON, READERS - Tim gabungan terdiri dari Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Polda Aceh memusnahkan puluhan ribu batang ganja di kawasan perbukitan Gampong Teupin Reusep Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Selasa (23/1/2023).

Ladang ganja di kawasan itu merupakan hasil temuan dari kegiatan monitoring lahan tanaman narkotika yang dilaksanakan Polres Aceh Utara pekan lalu.

Kepala BNN RI Komjen Marthius Hukom mengatakan, kegiatan ini merupakan komitmen BNN sebagai leading institution dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika (P4GN) untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.

"Total tanaman ganja yang dimunsahkan hari ini adalah sebanyak 22.864 batang dengan berat mencapai 10 ton, adapun ketinggian tanamanan ganja bervariasi antara 60cm hingga 200cm dengan jarak tanam antara 50cm hingga 100cm," kata Marthius kepada awak media, Selasa (23/1/2023).

Marthius menyebutkan tanama ganja itu dimusnahkan dengan dibakar di lokasi.

Pemusnahan ganja itu dihadiri Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Irjen Pol I Wayan Sugiri, Direktur Pengawasan Tahanan dan Barang Bukti Deputi Pemberantasan BNN RI Brigjen Pol Drs Aldrin M P Hutabarat, Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Brigjen Pol Alexander Sabar, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol BNN RI Brigjen Pol Sulistyo Pudjo Hartono. Juga dihadiri Dir Narkoba Polda Aceh Kombes Pol Shobarmen, Dandim 0103/Aceh Utara Letkol Kav. Makhyar, dan Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera.[MN]

Editor: M. Nur