109 Napi Rutan Tapaktuan Dapat Remisi, 1 Orang Bebas

Pj Bupati Aceh Selatan menyerahkan remisi kepada salah seorang warga binaan Rutan Tapak Tuan, Aceh Selatan, Sabtu (17/8/2024). (Foto: IST)
Penulis:

TAPAKTUAN, READERS - Setidaknya sebanyak 109 orang warga binaan rutan kelas IIB Tapaktuan, Aceh Selatan, mendapatkan Remisi Umum di Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) 2024, Sabtu (17/8/2024).

Besaran remisi yang didapatkan bervariasi yakni mulai dari 1 bulan hingga paling besar 5 bulan dengan rincian 19 orang memperoleh 1 bulan, 18 orang 2 bulan, 43 orang 3 bulan, 17 orang 4 bulan, serta 12 orang menerima 5 bulan dan salah seorang di antaranya langsung bebas.

Pemberian remisi langsung yang dibacakan Pj Aceh Selatan Cut Syazalisma SSTP di hadapan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bertempat di lapangan Rutan Kelas IIB Tapaktuan.

Dalam sambutannya, Cut Syazalisma menyampaikan beberapa hal terutama terkait dukungan pemerintah kabupaten dalam penyelenggaraan pembinaan warga binaan Rutan Tapaktuan.

"Kami dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan beserta unsur Forkopimda selalu mendukung upaya Rutan Tapaktuan dalam melaksanakan pembinaan," katanya.

Lebih lanjut disampaikan, dalam hal ini insya Allah tahun 2025 akan dibangun Lapas baru di Desa Fajar Harapan.

Hal senada juga diungkapkan Kepala Rutan Tapaktuan, Ramli, terkait dukungan dalam memberikan layanan yang baik kepada warga binaan.

"Rutan Tapaktuan berkomitmen terus memberikan yang terbaik bagi warga binaan yang tentunya juga meminta dukungan dari semua pihak terutama Pemkab Aceh Selatan," katanya.

Kepala Rutan Tapak Tuan dan Pj Bupati Aceh Selatan sama-sama menyampaikan harapan agar pemberian Remisi Umum tersebut dapat meningkatkan motivasi warga binaan untuk mengikuti pembinaan serta selalu berupaya memperbaiki diri.[]

Editor: M. Nur