11 ASN di Pidie Dipecat Akibat Terlibat Tindak Pidana Korupsi dan Narkotika
Menurutnya, keputusan pemberhentian dengan tidak hormat tersebut berdasarkan surat keputusan Bupati Pidie menyatakan pelaku tindak pidana korupsi dan narkotika tersebut dinyatakan mereka melakukan pelanggaran berat.
PIDIE, READERS – Setidaknya 11 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Pidie dipecat secara tidak hormat akibat terlibat tindak pidana korupsi dan narkotika.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pidie, Mulyadi Nurdin.
Menurutnya, keputusan pemberhentian dengan tidak hormat tersebut berdasarkan surat keputusan Bupati Pidie menyatakan pelaku tindak pidana korupsi dan narkotika tersebut dinyatakan mereka melakukan pelanggaran berat.
"Ada 11 aparatur sipil negara yang diberhentikan dengan tidak hormat karena pelanggaran berat. Surat keputusan pemecatan mereka sudah disampaikan kepada satuan kerja tempat mereka bekerja," kata Mulyadi Nurdin, seperti yang dilansir dari Antara pada Selasa (10/5/2022).
Pelanggaran berat dilakukan para ASN yang dipecat tersebut yakni delapan di antaranya tersandung kasus korupsi dan sudah berkekuatan hukum tetap.
Sementara sisanya tiga orang lainnya terlibat kasus peredaran narkoba dan dihukum di atas empat tahun penjara. “Terhadap kasus mereka, juga sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” timpal Mulyadi Nurdin.
"Pemberhentian dengan tidak hormat tersebut sesuai aturan perundang-undangan. Sebab, pelanggaran yang dilakukan tidak bisa dipertahankan harus dikeluarkan atau dipecat," pungkasnya tegas.
Sumber: Antara