11 Terdakwa Pembunuhan Lima Gajah di Aceh Jaya Jalani Sidang Perdana

Proses pembacaan dakwaan terhadap pelaku pembunuhan lima gajah sumatera di Aceh Jaya [foto: Rianza Alfandi]
Penulis:

Pengadilan Negeri Calang, Aceh Jaya menggelar sidang perdana terhadap sebelas terdakwa kasus pembunuhan lima gajah sumatera (elephas maximus sumatrensis) yang terjadi di Desa Tuwie Peuriya, Kecamatan Pasie Raya, Aceh Jaya.

Agenda sidang hanya pemeriksaan identitas dan pembacaan dakwaan terhadap kesebelas terdakwa, yaitu HD (39), LH, (43), HI (46), SP (62), MR (32), ZB (25), MA, (38), kemudian SD (49), AM (61), serta dua orang lainnya yang berperan membantu menjual dan membeli gading yaitu IF(46), MN(68).

"Pembacaan dakwaan dua perkara, satu atas nama SD dan kawan-kawan, satu lagi MN dan kawan-kawan juga," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmad Buchori, Senin (22/11/2021).

Ia menjelaskan, selain IF dan MN, sembilan pelaku lainnya didakwa dengan dakwaan alternatif. Di mana ancamannya maksimal lima tahun penjara.

"Untuk SD dan kawan-kawan kita dakwa. dengan dakwaan alternatif ya, pertama dan kedua. Di mana ancamannya sama-sama lima tahun, maksimal," ujar Buchori.

Sedangkan untuk terdakwa MN dan IF dijatuhi dakwaan tunggal, yaitu Pasal 40 Ayat 2, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Ia menuturkan, sidang terhadap sebelas pelaku pembunuhan gajah ini harus ditunda terlebih dahulu karena saksi yang dimaksudkan tidak bisa berhadir.

"Sidang hari ini sidang yang pertama, sidang pembacaan dakwaan. Untuk sidang selanjutnya dua minggu setelah dari hari ini, Senin tanggal 6 Desember 2021," katanya.

Diketahui, dalam perkara ini para terdakwa ditahan semuanya, serta tidak didampingi pengacara.[acl]