11 Wanita Beserta Sejumlah Botol Miras Jenis Anggur Diamankan di Ulee Lheue

Tim gabungan Satpol PP dan WH Banda Aceh, kepolisian serta Muspika Kecamatan Meuraxa mengamankan 11 wanita di Bundaran Pelabuhan Ulee Lheue, Banda Aceh, Minggu (16/10/2022) dini hari. Foto: Dok. Polresta Banda Aceh.
Penulis:

BANDA ACEH, READERS — Tim gabungan Satpol PP dan WH Banda Aceh, kepolisian serta Muspika Kecamatan Meuraxa mengamankan 11 wanita di Bundaran Pelabuhan Ulee Lheue, Banda Aceh, Minggu (16/10/2022) dini hari.

Bersama sebelas wanita itu, petugas turut mengamankan sejumlah botol bekas minuman keras (keras) jenis anggur. Saat ini para wanita tersebut telah diamankan ke kantor Satpol PP dan WH Banda Aceh.

“Kami mengamankan 11 wanita bersama botol bekas minuman keras jenis anggur di seputaran Bundaran Ulee Lheue, dan kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH Banda Aceh untuk diproses seuai dengan Qanun Aceh No 11 tahun 2000 Tentang Ketertiban Umum, Akidah dan Syariat Islam,” kata Kapolsek Ulee Lheue, Iptu Hilmi, Senin (17/10/2022).

Hilmi menyebutkan, 11 wanita tersebut terjaring dalam patroli rutin yang dilakukan tim gabungan. Patroli rutin itu digelar guna menciptakan situasi yang kondusif di kawasan Kota Banda Aceh.

“Tujuan kegiatan yang kita lakukan pada saat ini tidak lain untuk menciptakan kamtibmas yang kondusif agar warga dalam melakukan aktifitas tanpa adanya gangguan” jelas Kapolsek.

Adapun 11 wanita terduga pelanggar Syariat Islam tersebut berinisial, JM (26) asal Aceh Besar, SF (22) asal Aceh Utara, AH (21) asal Aceh Utara, MF (25) asal Pidie dan DS (25) asal Sumut.

Kemudian, ROS (25) asal Banda Aceh, WN (40) asal Sumut, CNF (18) asal Bireuen, NTS (25) asal Aceh Besar, EM (25) asal Aceh Besar dan RWD (18) asal Aceh Tamiang. 

“Kesemua pelanggar Syariat Islam dan barang bukti tersebut, kini telah diamankan oleh Satpol PP dan WH Banda Aceh guna menjalankan hukuman sesuai dengan Qanun Aceh No 11 tahun 2000,” ujar Hilmi.

Editor: Redaksi