11 Warga Jadi Tersangka Kasus Kematian 5 Gajah di Aceh Jaya
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Aceh Jaya mengungkap kasus kasus pembunuhan lima individu Gajah Sumatra liar yang terjadi di Aceh Jaya, pada 1 Januari 2020 lalu.
Sebelas warga Gampong Tuwie Peuriya, Kecamatan Pasie Raya, Aceh Jaya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Elephas Maximus Sumatranus liar tersebut.
"Kasus kematian lima gajah yang sempat kehilangan arah petunjuk selama lebih kurang satu tahun delapan bulan," kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Aceh Jaya, AKBP Harlan Amir, dalam konferensi pers di Polres Aceh Jaya, pada (15/9/2021).
Harlan mengatakan, awalnya Tim Sat Reskrim Polres Aceh Jaya menangkap tujuh warga, berinisial HD (39), LH (43), HI (46), SP (62), MR (32), ZB (25), MA (38), di Gampong Tuwie Peuriya, pada Jumat (27/9/2021) sekitar pukul 03.00 WIB. Di hari yang sama satu tersangka ditangkap di Banda Aceh.
"Dengan peran yang berbeda-beda baik yang mengeksekusi gading gajah maupun pembuat jerat," ucapnya.
Meski telah menahan tujuh warga yang diduga sebagai orang pembunuhan lima gajah tersebut, Polres mengeluarkan imbauan kepada tersangka lainnya untuk menyerahkan diri.
Hasilnya, dua tersangka, berinisial SD (49) dan AM (69) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), pada Rabu (1/9/2021) menyerahkan diri ke Polres Aceh Jaya dengan didampingi tokoh masyarakat.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh pelaku yang telah ditahan, tim menangkap dua pelaku lainnya, berinisial IF (46) dan MN (68).
"Dengan peran membantu menjual dan menjual gading gajah," ungkapnya.[]