176 Pasutri Lansia di Aceh Utara Ikut Isbat Nikah

Ratusan lansia ikut isbat nikah di Aceh Utara. (Dok. Humas Pemkab Aceh Utara)
Penulis:

LHOKSUKON, READERS - Memperingati Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN), Kementerian Sosial (Kemensos) RI menyelenggarakan isbat nikah terpadu bagi 176 pasangan suami istri lanjut usia (pasutri lansia) di Aceh Utara, Aceh, pada 22 dan 29 Mei 2024.

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini (Risma) mengatakan, melalui isbat nikah ini para lansia mendapat keabsahan atas pernikahan, kepastian hukum agama maupun hukum negara hingga layanan sosial dari negara.

“Sekarang semuanya sudah jelas, sehingga Kemensos dapat lebih melindungi dan memberikan layanan bagi para lansia,” tutur Mensos Risma.

Risma menambahkan melalui dokumen pencatatan pernikahan, yang utama adalah anak-anak yang sudah dilahirkan bisa diakui statusnya oleh agama dan negara, sehingga ke depan anak-anak tersebut tidak kesulitan dalam kepengurusan hak waris.

Isbat nikah terpadu ini diikuti 176 pasutri lansia dalam 2 hari pelaksanaan. Sebanyak 65 pasang lansia sudah mengikuti sidang isbat terpadu pada 22 Mei 2024 dan sisanya 111 pasangan disidangkan pada Rabu (29/5/2024) hari ini bertepatan dengan puncak peringatan HLUN 2024. 

Kemensos memfasilitasi isbat nikah terpadu bekerja sama dengan pihak terkait. Di antaranya Mahkamah Syar'iyah yang berwenang memeriksa, memutus dan mencabut perkara di bidang perkawinan. Kemudian Bank Syariah Indonesia untuk biaya perkara dimana semua biaya ditanggung oleh Kemensos.

Untuk memudahkan para lansia, Kemensos menggandeng KUA dan Dinas Dukcapil agar buku nikah segera terbit dan pembaruan dokumen kependudukan seperti kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).

Layanan isbat nikah terpadu ini bukan pertama kalinya diberikan kepada para lansia. Sebelumnya pada HLUN 2023 isbat nikah terpadu juga dilaksanakan di Kabupaten Dharmasraya Sumatera Barat, yang diikuti 32 pasangan.
 
Peringatan HLUN 2024 yang dipusatkan di Kabupaten Aceh Utara ini diapresiasi oleh Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Riki Dermawan.

"Kemensos telah memberikan legalitas yang sangat dibutuhkan bagi lansia karena banyak warga masyarakat Aceh Utara terbentur dengan dokumen nikah sebagai persyaratan haji,” kata Riki Dermawan yang menjadi hakim dalam sidang isbat terpadu itu. 

Riki mengatakan terdapat beberapa faktor yang menyebabkan banyaknya lansia belum memiliki legalitas pernikahan. Salah satunya karena pernikahan dilangsungkan sebelum UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 disahkan.

Kurangnya kesadaran hukum yang berkorelasi dengan rendahnya pendidikan juga menjadi faktor. Faktor lain yang memengaruhi di antaranya kebakaran yang melanda KUA serta konflik yang terjadi di Aceh dimana pada saat itu kantor-kantor pemerintah tutup, termasuk KUA. 

Saat ditemui di lokasi, pasangan lansia bernama Burhanuddin (67) dan Mariah Umar (61) dari Kecamatan Muara Batu mengungkapkan rasa terima kasihnya telah mengikuti isbat nikah ini.

"Terima kasih banyak Ibu Mensos Risma yang sudah melaksanakan kegiatan ini. Perasaan saya senang sekarang. Selama ini tidak  punya  buku nikah, sekarang sudah punya  buku nikah. Jadi ke mana-mana, siapa tahu ada rezeki naik haji, jadi gampang mengurusnya kan," kata Mariah.[]

Editor: M. Nur