18 Saksi Diperiksa Dugaan Pelanggaran Prokes pada Konser di Banda Aceh
Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh telah memeriksa 18 saksi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) pada kegiatan konser amal di salah satu cafe di Banda Aceh beberapa hari lalu.
"Terkait kasus tersebut dalam proses penyelidikan, sejauh ini yang sudah kita periksa sebanyak 18 orang saksi," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha, di Banda Aceh, Sabtu (24/4/2021) dilansir Antara.
Sebelumnya, tim gabungan personel Polresta bersama Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh menyegel salah satu cafe di Banda Aceh karena telah memfasilitasi pelaksanaan konser saat Ramadhan dan prokes, Kamis (22/4/2021).
Konser amal dengan cara berjoget ria malam Ramadhan itu mengundang perhatian masyarakat hingga viral di media sosial.
Baca Juga:
AKP Ryan mengatakan, 18 saksi yang telah diperiksa tersebut terdiri dari dari penyelenggara kegiatan, pemilik, manager dan karyawan cafe, tim Satgas Covid-19, serta pengunggah video pertama di media sosial.
Terhadap perkara ini, kata Ryan, pihaknya mengenakan Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan Pasal 93 dengan ancaman 1 tahun penjara atau denda sebesar Rp 100 juta.
"Selain itu juga kita kenakan UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit menular pasal 14 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara 1 tahun," ujarnya.
Ryan menuturkan, sejauh ini pihaknya hanya melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran dari sisi protokol kesehatannya. Persoalan lainnya menjadi tugas Satpol PP dan WH Banda Aceh.
"Kita melakukan penyelidikan terkait dengan pelanggaran prokes nya, kalau terkait dengan syariat islam nya kita serahkan kepada WH (wilayatul hisbah)," kata Ryan.[]