RALAT

2 WBP di Lapas Banda Aceh Terima Remisi Khusus Natal 2022

Penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Natal tahun 2022 secara simbolis kepada 19 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Aula Ace Hendarmin, Minggu (25/12/2022). (Foto: Dok. Lapas Kelas IIA Banda Aceh
Penulis:

BANDA ACEH, READERS – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh menggelar acara penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Natal tahun 2022 secara simbolis kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Aula Ace Hendarmin, Minggu (25/12/2022).

Kegiatan ini dibuka dengan Pembacaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. PAS-1916.PK.05.04 Tahun 2022 oleh Plh. Ka. Lapas Banda Aceh (Kasi Binadik), Ervan Kurniawan, S. H. M. Si.

“Sebanyak 19 WBP di lingkungan Pemasyarakatan kanwil Kemenkumham Aceh mendapatkan Remisi Khusus Natal tahun 2022. Di Lapas Banda Aceh, 2 WBP masing-masing mendapatkan remisi dua bulan dan satu bulan 15 hari,” kata Ervan.

Kemudian pada kegiatan ini terdapat penyerahan remisi khusus Natal secara simbolis kepada dua warga binaan Lapas Banda Aceh oleh Jefri Purnama, S.H., M.H (Kepala Bidang Keamanan, Kesehatan, dan Perawatan Narapidana/Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara Kanwil Kemenkumham Aceh) dan di dampingi Tim Plh. Ka. Lapas Banda Aceh (Pejabat Struktural setingkat Kasi) dan disaksikan oleh perwakilan WBP Lapas Banda Aceh.

Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan Sambutan Menteri oleh Jefri Purnama.

“Perayaan Natal selalu membawa sukacita dan damai sejahtera bagi hidup kita, meskipun berbeda agama, suku, golongan, dan budaya, umat manusia harus menghargai keanekaragaman sebab itulah anugerah Tuhan. Semoga Tuhan memberkati keiklasan dan ketulusan saudara untuk menjadi manusia yang bermatabat, bermanfaat, dan berakhlak mulia,” katanya.

Dia menambahkan, semoga Natal di tahun ini dapat membawa suasana damai kepada siapa saja yang merayakannya serta dapat memberikan kenikmatan dan menjadi suka cita kita semua.

"Semoga Tuhan senantiasa memberkati kita semua," pungkas sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasonna H. Laoly.

Sumber: Rilis