229 TKI Dideportasi dari Malaysia

TKI deportasi yang dikarantina di Rusunawa Nunukan. [Antara]
Penulis:

Pemerintah Malaysia mendeportasi 229 tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Sabah ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

"Ratusan TKI yang dideportasi kali ini sudah vaksin di sebelah (Malaysia) dan sudah ada hasil tes PCR-nya," kata Kepala UPT BP2MI Nunukan, FJ Ginting, pada Sabtu (11/12/2021) dilansir dari Antara.

Ia mengatakan, ratusan TKI yang dideportasi tersebut tiba di Pelabuhan Tunon Taka, Kabupaten Nunukan, diangkut menggunakan dua kapal resmi pada Jumat (10/12/2021) sekitar pukul 17.15 WITA.

Setibanya di pelabuhan, mereka langsung dijemput oleh petugas imigrasi dan kepolisian setempat dan dilanjutkan pemeriksaan dokumen kesehatan berupa kartu vaksin serta PCR hingga tes swab oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

Ginting menjelaskan, pemeriksaan kesehatan dilakukan sangat ketat guna mencegah masuknya virus varian baru Omicron yang sudah terdeteksi masuk di Malaysia.

Mereka yang dideportasi tersebut terdiri atas 127 orang yang tidak memiliki dokumen keimigrasian bekerja di Malaysia, 33 orang lahir di Malaysia, 61 kasus narkoba, dua kasus pembunuhan, dan kasus kriminal lainnya.

Dari 229 TKI tersebut, sebanyak 44 perempuan, 177 laki-laki, dan anak-anak delapan orang. Berdasarkan dari daerah asal, TKI tersebut didominasi dari Nusa Tenggara Timur (NTT) yang berjumlah 87 orang dan dari Sulawesi Selatan 37 orang. Sisanya berasal dari Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara serta sebagian dari Pulau Sumatra dan Jawa.

Mereka ditampung sementara di Rusunawa selama lima hari sebelum dipulangkan ke kampung halaman masing-masing.[mu]