305 PPPK Aceh Utara Terima SK Pengangkatan

Seorang tenaga PPPK Aceh Utara formasi 2023 saat penerimaan SK Pengangkatan di halaman Kantor Bupati Aceh Utara di Landing Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, Rabu (22/5/2024). (Foto: for READERS.ID)
Penulis:

LHOKSUKON, READERS - Pj Bupati Aceh Utara Mahyuzar diwakili Plt Asisten II Setdakab Syamsul Rizal ST MAP mengambil sumpah dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan untuk 305 orang pegawai pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2023.

Prosesi tersebut digelar di halaman depan Kantor Bupati Aceh Utara di Landing Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, Rabu (22/5/2024).

Kepala Bidang Perencanaan dan Analisa Kebutuhan Aparatur pada BKPSDM Aceh Utara Mulyadi Idris MPd merincikan dari 305 orang PPPK Aceh Utara yang diserahkan SK itu, terdiri atas 239 tenaga fungsional guru, 59 tenaga kesehatan, dan 7 tenaga teknis.

Sementara itu Pj Bupati Aceh Utara Mahyuzar dalam sambutannya yang dibacakan Syamsul Rizal mengatakan, “Atas nama pribadi dan atas nama Pemkab Aceh Utara saya mengucapkan selamat kepada para pegawai P3K yang telah menerima SK dan telah melakukan sumpah sebagai pegawai pemerintah.”  

Dengan diserahan SK pengangkatan dan pengambilan sumpah, lanjutnya, mereka resmi menjadi PPPK dan diangkat dalam jabatan tertentu. Artinya mulai berkewajiban melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh sebagai pegawai PPPK serta pemangku fungsional tertentu.  

Dikatakan, berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, menyatakan ASN terdiri dari PNS dan PPPK.

PNS merupakan ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) secara nasional. Sedangkan PPPK merupakan ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan UU.

“Kepada saudara-saudara diharapkan dapat bekerja dengan disiplin, dedikasi, totalitas, kolaboratif dan profesional, serta penuh tanggung jawab dalam memberikan pelayanan sesuai dengan tupoksi dan tugas yang telah ditetapkan dalam SK PPPK,” harap Mahyuzar.

Lebih jauh, dia meminta kepada para Kepala SKPK untuk memantau kinerja dan disiplin para tenaga PPPK tersebut, dan selanjutnya dilaporkan kepada pihaknya secara berkala.

“Apabila nantinya dalam melaksakan tugas ditemukan adanya pelanggaran disiplin tingkat sedang dan berat, dan melanggar perjanjian kerja yang telah ditandatangani, kami tidak segan-segan akan memutuskan perjanjian kerja tersebut dan diberhentikan dari PPPK,” tegasnya.

Turut hadir dan menyaksikan kegiatan itu di antaranya Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Aceh Utara Saifuddin SSTP MAP, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jamaluddin SSos MPd, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Samsul Bahri SKM MKM, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.[]

Editor: M. Nur