36 Ribu Lebih Hewan Ternak di Aceh Terinfeksi PMK

Sementara, terhitung 11 Juli 2022, tercatat 36 ekor hewan ternak terinfeksi PMK di Provinsi Aceh telah dipotong secara bersyarat.

Satgas Bantuan Operasional (Banops) Aman Nusa II saat mengecek kandang ternak di Aceh. Foto: Humas Polda Aceh
Penulis:

BANDA ACEH, READERS – Kasatgas Bantuan Operasional (Banops) Aman Nusa II Kombes Winardy menyampaikan, total hewan ternak yang terinfeksi penyakit mulut dan kuku (PMK) saat ini berjumlah 36.438 ekor. Sedangkan yang sudah berhasil disembuhkan sebanyak 25.018 ekor, mati 217 ekor, dan 11.167 ekor masih dalam penanganan.

“Sementara, terhitung 11 Juli 2022, tercatat 36 ekor hewan ternak terinfeksi PMK di Provinsi Aceh telah dipotong secara bersyarat,” kata Winardy dalam keterangan tertulis, Senin (11/7/2022) kemarin. 

Winardy menjelaskan, pemotongan bersyarat atau sesuai SOP PMK merupakan upaya untuk memutuskan penyebaran dan mencegah virusnya menginfeksi hewan ternak lainnya.

Di samping itu, kata Winardy, Polda Aceh beserta seluruh instansi terkait yang tergabung dalam Satgas PMK terus melakukan pencegahan dan penanganan terhadap hewan ternak agar tidak terinfeksi PMK.

Winardy mengimbau agar masyarakat yang mengetahui atau hewan ternaknya sendiri terinfeksi PMK agar segera melaporkannya kepada petugas untuk dilakukan penanganan.

"Bila hewan ternaknya diketahui terinfeksi PMK, diimbau agar masyarakat segera mengandangkannya dan melakukan disinfeksi," katanya.

Editor: Redaksi