428 Warga Binaan Rutan Kelas II B Banda Aceh Jalani Vaksinasi Covid-19
428 warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Banda Aceh, di Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar menjalani vaksinasi Covid-19, pada Sabtu (17/7/2021).
Kepala Rutan Kelas II B Banda Aceh, Irhamuddin mengatakan, vaksinasi bekerja sama dengan Puskesmas Baitussalam itu bertujuan untuk meningkatkan imunitas penghuni rutan terhadap Covid-19.
"Vaksinasi dilaksanakan selama dua hari, sejak kemarin. Selama pelaksanaan vaksinasi berlangsung, dari 574 penghuni rutan, sebanyak 428 di antaranya sudah mendapatkan vaksin COVID-19," kata Irhamuddin, dilansir dari ANTARA, pada Sabtu (17/7/2021).
Irhamuddin menyampaikan, ada 146 penghuni rutan yang belum divaksinasi. Itu dikarenakan mereka tidak memiliki identitas diri, seperti kartu tanda penduduk dan nomor induk kependudukan atau NIK serta ada yang sakit, sehingga tidak bisa divaksin.
"Kami sudah koordinasi dengan pihak terkait agar narapidana maupun tahanan yang tidak memiliki identitas kependudukan didata kembali. Target kami, semua warga binaan maupun tahanan sudah divaksin akhir Juli mendatang," kata Irhamuddin.
Irhamuddin mengatakan vaksinasi vaksin Covid-19 untuk narapidana penting dilakukan karena rumah tahanan negara merupakan satu tempat cukup rentan jadi klaster penyebaran Virus Corona tersebut.
"Vaksinasi ini bertujuan meningkatkan kekebalan tubuh dalam mencegah penularan dan penyebaran COVID-19, sekaligus menciptakan kekebalan kelompok," kata Irhamuddin.[mu]