7 Warkop di Banda Aceh Kembali Disegel Karena Langgar Prokes

Dok. Polda Aceh
Penulis:

Personel gabungan TNI, Polri dan Satpol PP/WH Aceh terus melaksanakan patroli untuk menertibkan tempat usaha yang masih melanggar Perwal Kota Banda Aceh dan tidak menerapkan Protokol Kesahatan.

Dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang berlangsung Sabtu (29/5/2021) malam, petugas kembali melakukan penyegelan terhadap 7 tempat usaha yang dianggap tidak menerapkan Prokes dan masih buka di luar ketentuan Perwal.

Karo Ops Polda Aceh Kombes Pol Agus Sarjito, mengatakan, patroli dan penertiban tersebut akan terus dilakukan untuk mengendalikan dan mencegah penyebaran Covid-19 di Aceh. Apalagi,  pasca lebaran Idul Fitri tingkat penyebaran Covid-19 khususnya di kota Banda Aceh meningkat tajam.

"Tetap kita lakukan penertiban. Apalagi lonjakan Covid-19 pasca lebaran cukup signifikan," ujar Agus dalam keterangannya, Minggu (30/5/2021).

Lebih lanjut, Agus juga membeberkan nama sejumlah tempat usaha yang disegel petugas lantaran melanggar Perwal dan tidak menerapkan Prokes.

"Sedikitnya ada 7 lagi yang disegel, yaitu Warkop Kampus, Warkop Kiano, Warkop Tanjung, Warkop Ayah Gading, Warkop Sagoe Kupi Aksana 42, Warkop Setui, dan Yan Kopi," tuturnya.

Selain melanggar Perwal, tempat-tempat usaha tersebut juga tidak menerapkan Prokes, seperti tidak ada tanda jaga jarak, tidak menyediakan desinfektan, tidak membatasi pengunjung, dan imbauan prokes lainnya.

Agus berharap, pemilik tempat usaha memiliki kesadaran untuk ikut membantu pemerintah mengendalikan penyebaran virus yang belum ada obatnya tersebut.

"Mudah-mudahan tumbuh kesadaran. Dan kami melakukan penyegelan ini bukan karena kejam, akan tetapi demi menyelamatkan masyarakat Aceh dari penyebaran Covid-19," pungkasnya.