Aceh Ditargetkan Tambah 30 Ribu Produk Sertifikasi Halal

Ilustrasi petugas melakukan sertifikasi halal di lokasi usaha. (Foto: Dok. Kemenag via detikcom)
Penulis:

BANDA ACEH, READERS - Provinsi Aceh ditargetkan ada penambahan 30 ribu produk makanan dan minuman bersertifikat halal pada tahun 2024.

Sekretaris Satgas Halal Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Aceh Alfirdaus Putra, mengatakan pada 2023 Satgas Halal Kemenag Aceh melalui Lembaga Pendamping Proses Produksi Halal (LP3H) dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) berhasil mengeluarkan 20.212 sertifikat halal untuk produk yang diproduksi di Aceh.

"Di tahun 2024 ini ditargetkan 30 ribu produk berhasil disertifikasi," kata Alfirdaus, Rabu (6/3/2024), di Banda Aceh.

Karena itu, dia menegaskan kepada pendamping halal dan auditor halal harus cermat dalam menilai syarat halal, sesuai dengan peraturan. 

“Tidak boleh lengah dalam mengawasi proses pendampingan produk halal agar sertifikasi halal tidak hanya menjadi administratif tetapi sesuai dengan halal dalam tuntunan syar’i,” ujarnya, mengutip Antara.

Kepala Kantor Wilayah Kemenag Aceh Azhari menerangkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021, batas akhir kewajiban sertifikasi halal ialah 17 Oktober 2024.

Kewajiban sertifikasi halal tersebut dimulai untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.

"Kewajiban sertifikasi halal ini berlaku bagi seluruh lapisan pelaku usaha, mulai dari mikro, kecil, menengah, maupun besar," ujar Azhari.

Pada tahapan selanjutnya, tambah Azhari, pemerintah juga mewajibkan sertifikasi halal untuk produk obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan. Batas akhir sertifikasinya hingga 17 Oktober 2026.

Kemudian, produk obat bebas dan obat bebas terbatas sampai 17 Oktober 2029, sedangkan produk obat keras dikecualikan psikotropika dibatasi hingga 17 Oktober 2034.

"Produk kosmetik, kimiawi, rekayasa genetik, aksesoris, peralatan rumah tangga, alat tulis, dan sebagainya juga masuk ke dalam daftar penahapan kewajiban sertifikasi halal berikutnya," katanya.

Azhari pun mengharapkan dukungan bersama untuk mendorong kesadaran masyarakat akan arti pentingnya sertifikat halal bagi suatu produk.

Era sekarang, kata dia, legalitas kehalalan suatu produk menjadi prioritas. Semua proses pembuatan bahan makanan dan minuman maupun sembelihan harus dipastikan dilakukan sesuai dengan standar kehalalan suatu produk. 

“Hal ini menjadi penting karena konsumen di Indonesia 87 persen adalah umat Islam, sehingga pemerintah menganggap penting untuk menjamin kehalalan produk yang dikonsumsi oleh umat Islam,” imbuhnya.

Sementara itu, secara nasional, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menargetkan 10 juta produk yang ada di Indonesia telah tersertifikasi halal pada Oktober 2024.[]

Sumber: Antara