Aceh Terima Penghargaan dari Ombusdman RI
BANDA ACEH, READERS – Pemerintah Aceh kembali menerima Penghargaan Hasil Penilaian Kepatuhan Kualitas Tinggi dari Ombudsman RI pada Rabu (22/2/2023) kemarin di Anjong Mon Mata, Komplek Meuligoe Gubernur Aceh.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Pimpinan Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya kepada Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh Iskandar AP atas nama Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki.
Iskandar menegaskan, pelayanan publik yang baik merupakan bagian dari upaya Pemerintah Aceh dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
Karena itu, hingga saat ini Pemerintah Aceh terus melakukan berbagai pembenahan di berbagai sisi agar pelayanan publik terbaik dapat diwujudkan.
“Oleh karena itu, Pemerintah Aceh terus memperkaya ragam pelayanan publik, serta meningkatkan kualitasnya guna memenuhi kebutuhan masyarakat,” kata Iskandar.
Berbagai upaya penyederhanaan prosedur, pemangkasan waktu pelayanan dan peningkatan efisiensi biaya pelayanan juga terus disempurnakan oleh setiap satuan kerja.
Iskandar optimis, peningkatan semangat melayani masyarakat yang dibarengi dengan semakin terbukanya pola pikir para penyelenggara pemerintahan dalam pelibatan masyarakat, guna merumuskan perbaikan proses pelayanan.
“Setiap satuan kerja di Pemerintah Aceh, wajib menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan sebagai tolok ukur penyelenggaraan pelayanan bagi pelaksana dan pengguna layanan,” imbuh Iskandar.
Lebih lanjut disampaikan, akan menjadi acuan untuk mengukur efektivitas pelayanan dan menakar kepuasan pengguna layanan saat mengakses layanan di unit pelayanan publik.
Tingkat kepuasan pengguna layanan itulah yang kemudian dijadikan bahan masukan untuk terus membenahi penyelenggaraan pelayanan publik agar lebih baik.
“Perbaikan pelayanan harus selalu dilakukan seiring perkembangan kebutuhan pengguna layanan dan kemajuan pengetahuan, informasi dan komunikasi. Dengan begitu, kualitas penyelenggaraan pelayanan publik dapat berjalan dinamis dan terus menunjukkan kualitasnya yang baik,” kata Iskandar.
Oleh karena itu, sambung Iskandar, pengetahuan mengenai standar pelayanan merupakan sesuatu yang penting, sehingga pelaksana dan pengguna layanan bisa mengetahui hak dan kewajiban atas pelayanan yang diberikan dan diterima agar peningkatan kualitas pelayanan publik untuk kesejahteraan umum sebagaimana cita-cita bangsa akan terbuka lebar dan dengan mudah dicapai.
Editor: Junaidi
Sumber: Humas Aceh