Aliansi Masyarakat Gayo Demo Kantor Bupati Bener Meriah Tuntut PT. Brantas Adipraya
REDELONG, READERS – Aliansi Masyarakat Gayo melakukan demo ke Kantor Bupati Bener Meriah dan menuntut PT Brantas Adipraya untuk tidak semena-mena memindahkan makam pejuang Gayo yang ada di Aceh Utara lantaran karena terlibat proyek nasional yaitu Krueng Keureuto. Jum’at (18/8/2023).
“Kita akan melawan PT Brantas Adipraya yang telah memindahkan makam pejuang Gayo semena-mena. Kami juga melunasi Amdalnya. Karena tidak mengetahui ada makam pejuang Aceh di lokasi proyek,” kata salah seorang pendemo Azmi Azman.
Azmi mengatakan, makam pejuang Gayo merupakan bukti sejarah yang ada di Aceh Utara dan sangat dilindungi undang-undang. “Siapapun yang merusaknya bisa dipidana,” timpalnya.
Lebih lanjut disampaikan Azmi, di lokasi itu terdapat pejuang Gayo yang mestinya tidak pindahkan seperti Pang Kilet, dan sejumlah makam pejuang-pejuang lainnya.
Sementara itu salah seorang wakil keluarga pejuang Gayo, Sadikin mengaku bahwa saat melakukan ziarah ke makam tersebut pihak PT menghalangi dan mempersulit untuk masuk ke lokasi pemakaman. Dari itu pihaknya kesal dengan aturan tersebut ditambah lagi tidak diizinkan memotret makam yang biasa pihak keluarga mereka ziarahi.
Dari itu juga, Sadikin mengaku marah kepada pihak PT Brantas karena tidak diperbolehkan memasuki makam tersebut dan bahkan tidak. Ia menyatakan rela mati mempertahankan pejuang yang dianggap Syahid, bila PT Brantas Adipraya terus memindahkan makam, tanpa melibatkan ahli waris dan tidak dengan cara yang disyariatkan.
Para pendemo melakukan aksi ini setelah berbagai upaya yang mereka lakukan kurang direspon pihak terkait terutama PT Brantas. Dari itu pihaknya melakukan aksi demo ke kantor Bupati Bener Meriah untuk menuntut pemkab Bener Meriah turun tangan dalam mengatasi pemindahan makam tersebut.
Sementara itu soal makam ini, pihak Pemda dan DPRK Unsur pimpinan daerah ini mengaku baru mengetahui soal makam pejuang tersebut. Atas informasi tersebut, Pj Bupati Bener Meriah Halili Yoga, mengatakan sudah melakukan rapat dengan Forkompimda dan pihak terkait serta meminta perwakilan PT Brantas menghentikan pemindahan makam.
Kemudian, di hadapan para pendemo pula, Haili Yoga berjanji berada di barisan terdepan dalam penyelesaian kasus makam pejuang Gayo ini.
Dari sudut pandang kacamata Cagar Budaya, maka makam-makam tersebut dilindungi Undang-undang yaitu UU Nomor 11 Tahun 2010 karena merupakan bukti sejarah perjuangan yang sangat penting bagi sejarah dan bangsa.
Dalam UU Nomor 11 Tahun 2010, mengatur perbuatan yang dilarang dan diancam pidana sebanyak 12 jenis perbuatan pidana, yaitu: 1. Tanpa ijin mengalihkan kepemilikan (Pasal 101); 2. Tidak melaporkan temuan (Pasal 102); 3. Pencarian Cagar Budaya Tanpa Ijin (Pasal 103); 4. Mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan upaya pelestarian (Pasal 104).
Selanjutnya, 5. Merusak Cagar Budaya (Pasal 105); 6. Mencuri dan Menadah Cagar Budaya (Pasal 106); 7. Memindahkan Cagar Budaya Tanpa Ijin (Pasal 107); 8. Memisahkan Cagar Budaya Tanpa Ijin (Pasal 108); 9. Membawa Tanpa Ijin keluar Wilayah NKRI maupun Luar Wilayah Provinsi/Kota/Kabupaten (Pasal 109); 10. Mengubah Tanpa Ijin Fungsi Ruang Situs (Pasal 110); 11. Mendokumentasikan Cagar Budaya Tanpa Ijin (Pasal 111); 12. Memanfaatkan Cagar Budaya dengan Cara Perbanyakan tanpa Hak (Pasal 112).
Editor: Junaidi
Sumber: Lintasgayo.com