Andalkan Becak Patroli, Jumlah TPS Liar di Banda Aceh Turun 66 Persen

Dok. Plang peringatan larangan buang sampah sembarangan, di Aceh Besar. [readers.ID]
Penulis:

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3) Banda Aceh, Hamdani meyampaikan, becak patroli sampah gampong terbukti ampuh mencegah Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar yang ada di gampong-gampong.

“Merujuk pada Renstra 2017-2022 DLHK3 Banda Aceh, maka pengurangan TPS liar di Kota Banda Aceh pada tahun 2020 sebesar 66 persen,” kata Hamdani, Selasa (20/4/2021).

Hamdani menuturkan, dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, Pemerintah Kota Banda Aceh telah berhasil menutup TPS liar sebanyak 111 titik atau sekitar 79,3 persen.

Sebelumnya, kata Hamdani, pada akhir tahun 2018, Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman menyerahkan 90 unit becak patroli sampah ke 90 gampong di 9 kecamatan yang ada di Kota Banda Aceh.

"Kebijakan ini menjadi salah satu strategi pemerintah setempat untuk mewujudkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2017 dalam meningkatkan penanganan sampah," ujarnya.

Hamdani menyebutkan, dari hasil survei yang telah dilakukan oleh tim survei Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3) Banda Aceh, pada periode pertama yaitu tahun 2019 terdapat 61 gampong atau sekitar 67,8 persen yang sudah difungsikan. Sedangkan 29 gampong atau sekitar 32,2 persen belum difungsikan.

Kemudian, pada periode kedua (2020) mengalami peningkatan menjadi 72 gampong atau sekitar 80 persen sudah menggunakan becak patroli untuk mengangkut sampah di gampong masing-masing, sedangkan 18 gampong atau sekitar 20 persen masih belum mengoperasikannya.

Untuk itu, Hamdani berharap hasil survei ini bisa memaksimalkan penggunaan becak patroli sebagaimana fungsinya. Kehadiran becak patroli sampah di 90 gampong ini juga diharapkan dapat membantu DLHK3 mencapai nol TPS liar pada tahun 2022 nanti.

“Bagi gampong yang mengangkut sampah dari rumah ke rumah agar kiranya dapat berkoordinasi dengan DLHK3 dalam pemungutan retribusi sampah sesuai dengan Qanun Nomor 5 Tahun 2017 soal retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan," sebutnya.[]