Andri Wahyudi Minta Para Bacaleg di Bener Meriah Patuhi Aturan Kampanye
REDELONG, READERS – Mahasiswa pada Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik Universitas Malikussaleh Andri Wahyudi mengingatkan para Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) baik tingkat pusat (DPR RI), Tingkat provinsi (DPRD Provinsi) maupun tingkat kabupaten/kota (DPRD Kab/Kota) untuk tidak memasang baliho karena belum memasuki masa kampanye untuk Pemilihan Umum tahun 2024.
Hal tersebut disampaikan Andri Wahyudi karena dinilai sejauh ini adanya sejumlah baliho para Bakal Calon Anggota Legislatif di sebagian tempat yang ada di wilayah Kabupaten Bener Meriah .
“Padahal, masa kampanye telah diatur didalam PKPU No. 3 Tahun 2022 berlangsung mulai tanggal 28 November sampai dengan tanggal 10 Februari 2024. Sudah seharusnya untuk saat ini, pemasangan baliho bacaleg itu tidak dibenarkan karena belum memasuki masa kampanye. Apalagi baliho yang dipasang identik dengan unsur kampanye atau mencitrakan diri,” kata Andri kepada READERS.ID, Selasa (14/3/2023).
Oleh karena itu, Andri mengingatkan kembali kepada para partai politik peserta pemilu tahun 2024 mengenai hal tersebut.
“Hal ini sangat penting agar semua pihak bisa taat dan patuh terhadap aturan dan dapat menahan diri untuk tidak memasang baliho atau spanduk bacaleg. Agar dapat memberikan edukasi politik yang baik kepada publik,” terang Andri.
Dari itu Andri meminta kepada lembaga Bawaslu Kabupaten Bener Meriah selaku badan pengawas pemilu agar menindaklanjuti dan menertibkan baliho-baliho para bacaleg yang sudah bertebaran disejumlah tempat di kabupaten Bener Meriah.
Mengacu pada peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018, kata Andri, partai politik yang telah ditetapkan menjadi peserta pemilu diperbolehkan untuk melakukan sosialisasi.
“Dan pada Pasal 35 dalam PKPU tersebut juga dijelaskan bahwasannya sosialisasi dibolehkan dalam bentuk pemasangan bendera partai, nomor urut partai dan logo atau gambar partai. Bukan sosialisasi dalam bentuk Bakal calon legislatif,” tegas Andri.
Sementara itu, saat menghubungi pihak Panwaslu Kabupaten Bener Meriah belum ada tanggapan soal adanya baliho yang saat ini sudah terpampang di beberapa lokasi di kabupaten itu.
Editor: Junaidi