Apkasindo: Distanbun Aceh Harus Serius Awasi Pembelian Sawit pada Petani
Pemerintah Aceh saat ini masih memandang sebelah mata nasib para petani kelapa sawit. Sebab, peraturan gubernur (Pergub) tentang harga TBS sawit yang sudah disepakati bersama akhir tahun lalu tak kunjung disahkan.
Sekretaris Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Aceh, Fadhli Ali, meminta Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh agar lebih serius dalam menangani permasaalahan harga beli tandan buah segar (TBS) kelapa sawit pada petani di Aceh.
“Apkasindo memohon supaya Dinas Pertanian dan Perkebunan provinsi Aceh serius menangani permasalahan ini. Kalau tidak kami akan bikin mereka jadi serius. Petani kelapa sawit akan kami kumpul untuk datang ke di kantor gubernur,” kata Fadhli, Kamis (3/3/2022).
Fadhli menilai pemerintah Aceh saat ini masih memandang sebelah mata nasib para petani kelapa sawit. Sebab, peraturan gubernur (Pergub) tentang harga TBS sawit yang sudah disepakati bersama akhir tahun lalu tak kunjung disahkan.
Padahal, kata Fadhli, seharusnya pada tahun 2022 penetapan harga TBS di Aceh dilakukan minimal dua kali dalam sebulan. Akan tetapi, hingga memasuki bulan Maret penetapan harga tersebut belum dilakukan sama sekali.
“Sekarang sudah bulan Maret, jadi sudah dua bulan lebih terlampaui bukti dari apa yang disampaikan oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh itu tidak ada sampai sekarang,” ujarnya.
Karena itu, pihaknya mempertanyakan kendala apa yang terjadi sehingga pergub tentang harga sawit tersebut sampai saat ini belum ditandatangani oleh Gubernur Nova Iriansyah.
“Apa kendala sehingga pergub yang sudah difinalkan di akhir tahun yang lalu itu, bulan November sampai sekarang belum di tandatangani oleh gubernur Aceh,” imbuhnya.
Fadhli menuturkan, terkait penetapan harga sawit ini sangatlah penting untuk terus diawasi oleh Distanbun, karena mengingat harga TBS sedang sangat melonjak.
Contohnya seperti di Jambi, berdasarkan yang ditetapkan oleh pemerintah, untuk TBS yang umur pohon 10 sampai 20 tahun harga sawit mendekati Rp4.900 perkilo. Begitu juga Sumatra Utara, Medan. Hari ini sudah lebih dari Rp4.000 perkilo.
“Apa pemerintah Aceh tidak mau petani Aceh ini menjadi sejahtera. Tolong Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh segera tandatangani pergub terkait harga TBS yang sudah disepakati. Supaya para petani kelapa sawit bisa menerima harga beli pada tingkat petani yang mendekati dengan petani lain yang ada di luar Aceh,” pungkasnya.