Asa Industri Otomotif Paska Pandemi

Aktivitas pekerja pada proses produksi di sektor industri otomotif. (ANTARA/HO-Kemenperin/am)
Penulis:

Pandemi Covid-19 berdampak beberapa sektor jasa dan usaha di Indonesia. Industri otomotif ikut berimbas ditandai menurunnya tingkat penjualan sejak 2019 hingga 2020.

Meskipun industri otomotif mulai menunjukkan tanda-tanda pemulihan setelah pemerintah Indonesia memberlakukan diskon 100 persen Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnB) yang diberikan sejak Maret hingga Agustus 2021, kembali diperpanjang hingga Desember mendatang.

Insentif yang diperpanjang antara lain PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP) 100 persen untuk segmen mobil penumpang berkapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc. PPnBM DTP 50 persen untuk mobil penumpang 4×2 berkapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc, serta PPnBM DTP 25 persen untuk mobil penumpang 4×4 berkapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc.

Ketua Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO),  Jongkie Sugiarto mengaku insentif tersebut dapat mendorong pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19.

“Mudah-mudahan penjualan dan produksi otomotif beserta komponennya dapat terus meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi yang mengalami kenaikan,” kata Jongkie, Senin (20/9/2021) lalu dikutip dari gaikindo.or.id.

Data penjualan kendaraan bermotor roda 4 tahun 2020 menunjukkan penurunan yang signifikan dibanding tahun sebelumnya. Berdasarkan data Gaikindo, penjualan kendaraan bermotor roda 4 mengalami penurunan sebesar 48 persen pada tahun 2020 dibandingkan tahun 2019.

Hal ini menunjukkan bahwa industri kendaraan bermotor menjadi sektor yang paling terdampak selama pandemi Covid-19. Padahal industri kendaraan bermotor memiliki peranan penting dalam sektor industri pengolahan. Kontribusi industri kendaraan bermotor ke PDB sektor industri pengolahan mencapai 8,3 persen pada tahun 2019-2020.

Pandemi Covid-19 telah memengaruhi kondisi ekonomi Indonesia termasuk melemahnya konsumsi masyarakat. Data pertumbuhan PDB tahun 2020 menunjukan bahwa kontraksi konsumsi rumah tangga sebesar 2,63 % yoy.

Melemahnya konsumsi rumah tangga tidak hanya dikarenakan dampak pandemi Covid-19 terhadap kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, melainkan juga karena melemahnya konsumsi kelompok menengah ke atas.

Banyak kelompok masyarakat berpenghasilan rendah terdampak Covid-19, baik kehilangan pekerjaan maupun usahanya harus tutup. Sehingga dana yang dimiliki lebih memilih untuk menabung.

Data LPS Desember 2020 menunjukkan peningkatan pada 2020 dibandingkan tahun 2019, yaitu sebesar 8,8 persen untuk tabungan nominal Rp 200 juta sampai dengan Rp 500 juta. Lalu ada  8,6 persen kelompok tabungan Rp 500 juta Rp 1 miliar, dan 9,3 persen di kelompok tabungan Rp 1 miliar s.d Rp 2 miliar.

Untuk memberikan stimulus agar penjualan otomotif bisa meningkat dengan diberikan insentif PPnBM DTP karena merupakan sektor yang memiliki rantai produksi yang melibatkan industri sub komponen kendaraan bermotor, perawatan kendaraan bermotor, perdagangan kendaraan bermotor, dan juga dapat mendorong sektor keuangan dari sisi pembiayaan pembelian kendaraan bermotor roda 4.

Kebijakan diskon pajak kendaraan bermotor melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan nomor 20/PMK.010/2021 dipercaya industri otomotif siap bangkit lagi.

Presiden Direkur Dharma Group Irianto Santoso memprediksi penetrasi perusahaan segmen kendaraan roda empat (4W) dapat meningkat. Ini seiring dengan jumlah produksi Dharma Group yang dapat mengangkat penjualan 38,81 persen menjadi senilai Rp 3,08 triliun pada 2021 dari posisi tahun lalu Rp 2,21 triliun.

Menurut Irianto, peningkatan kinerja perusahaan tahun ini akan didukung oleh proyeksi positif perbaikan ekonomi, dan daya beli masyarakat setelah melewati tahun 2020 yang penuh tantangan akibat adanya pandemi Covid-19.

Indikator lain yang mendukung optimisme tumbuhnya industri otomotif adalah data penjualan mobil Agustus 2021 sebanyak 83.319 unit, naik 25 persen MoM dan 123 persen year-on-year (YoY).

“Pandemi begitu berdampak buruk bagi kinerja perusahaan di tahun 2020. Namun, seiring dengan berjalannya program vaksinasi secara global, kami memiliki keyakinan bahwa industri otomotif, serta ekonomi global secara umum, akan kembali normal di tahun 2021,” kata Santoso, Jumat (17/9/2021) dikutip dari kompas.

Untuk lebih meningkatkan dampak kebijakan tersebut terhadap pertumbuhan  ekonomi setelah dihantam pandemi Covid-19. Pemerintah memperluas cakupan kendaraan  bermotor yang mendapatkan  PPnBM yang ditanggung Pemerintah. 

Selain insentif penurunan tarif  PPnBM (diskon pajak) untuk  kendaraan bermotor segmen ≤ 1.500 cc kategori sedan dan 4x2  yang sudah ada pada PMK-  20/2021, dilakukan relaksasi  persyaratan local purchase  menjadi paling sedikit 60 persen dan  ditambahkan segmen kendaraan  4x2 dan 4x4 dengan kapasitas mesin di atas 1500 cc. s.d 2500  cc.

Melalui Peraturan Menteri  Keuangan Nomor 31/  PMK.010/2021 (PMK 31/2021) diatur relaksasi  dan perluasan cakupan  kendaraan bermotor  yang mendapatkan  PPnBM.

Yakni untuk kendaraan  bermotor segmen ≤ 1.500 cc kategori sedan  dan 4x2, skema PPnBM  masih sama dengan  pengaturan sebelumnya,  yaitu PPnBM ditanggung  pemerintah sebesar  100 persen untuk April s.d Mei 2021.

Kabijakan ini melanjutkan diskon  PPnBM masa Maret 2021), 50 persen  diskon PPnBM untuk masa Juni s.d Agustus, dan 25 persen diskon  PPnBM untuk masa September s.d Desember 2021. Sementara itu diskon pajak atas tambahan  segmen kendaraan 4x2 dengan kapasitas mesin di atas 1500 cc. s.d 2500 cc yang  memenuhi syarat diberikan secara bertahap.

Diskon  pajak sebesar 50 persen dari tarif normal diberikan pada  masa pajak April s.d Agustus 2021, kemudian 25 persen  dari tarif normal pada masa pajak September s.d Desember 2021.

Kemudian untuk diskon pajak atas  tambahan segmen kendaraan 4x4 dengan kapasitas  mesin di atas 1500 cc. s.d 2500 cc yang memenuhi  syarat juga diberikan secara bertahap.  Diskon  pajak sebesar 25 persen dari tarif normal diberikan pada  masa pajak April s.d Agustus 2021, kemudian 12,5 persen  dari tarif normal pada masa pajak September s.d Desember 2021.

Untuk ketentuan local purchase paling sedikit 60 persen dan  daftar kendaraan yang memenuhi ketentuan tersebut,  sama dengan ketentuan sebelumnya dengan mengacu  kepada Keputusan Menteri Perindustrian, yakni  Kepmenperin Nomor 839 Tahun 2021.

Sumber: Kemenperin/Kemenku RI

Salah satu indikator yang dapat menunjukkan  pengaruh kebijakan PPnBM DTP Kendaraan  Bermotor adalah jumlah penjualan setelah  diberlakukannya insentif pajak ini.          

Berdasarkan  data Gaikindo, penjualan mobil pada Maret 2021  mengalami kenaikan yang signifikan. Kenaikan  ini terutama terjadi pada kendaraan jenis 4x2  yang mencapai 25 ribu unit dibandingkan bulan  sebelumnya.

Penjualan kendaraan bermotor tipe sedan dan 4x2  dengan kapasitas mesin