Aspikom Aceh Desak Kemenpan RB Agar Dosen Non ASN Langsung Diangkat PPPK
Pasalnya, mayoritas dosen non ASN sudah melakukan infassing pangkat fungsional, memiliki pangkat fungsional, memiliki sertifikat kompetensi, dan sebagian malah sudah sertifikasi.
LHOKSEUMAWE, READERS – Asosiasiasi Perguruan Tinggi Ilmu Komunikasi (Aspikom) Provinsi Aceh, mendesak Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) langsung mengangkat dosen non Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa harus melewati mekanisme ujian tertulis menjadi Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pasalnya, mayoritas dosen non ASN sudah melakukan infassing pangkat fungsional, memiliki pangkat fungsional, memiliki sertifikat kompetensi, dan sebagian malah sudah sertifikasi.
“Idealnya khusus untuk dosen non ASN tidak lagi ada ujian. Langsung ditetapkan saja berdasarkan kuota yang mampu ditampung pemerintah per tahun,” kata Ketua Aspikom Aceh, Kamaruddin Hasan Kuya, kepada awak media, Senin (26/9/2022).
Dia menyebutkan karena dosen statusnya dibawah kementerian, bukan dibawah pemerintah daerah. Dia menyarankan, misalnya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tahun ini diberi kuota 300.000 orang, maka tinggal membagi kuota ke seluruh kampus yang ada di Indonesia. Seterusnya dilanjutkan pada tahun depan.
“Sehingga persoalan kekurangan dosen, status dosen bisa menjadi jelas dan tidak harus melalui mekanisme ujian. Kita kan menjadi aneh, anak kita diluluskan oleh dosen non ASN sebagai sarjana, magister dan doktor. Tapi untuk administrasi statusnya, kita masih melakukan ujian,” sebut Kamaruddin.
Perlakuan yang sama bisa untuk dosen non ASN yang berada di Kementerian Agama RI.
“Saat ini, saya yakin seluruh kampus kekurangan dosen di Indonesia. Karena jumlah dosen yang diterima menjadi PNS dengan jumlah yang pensiun tidak sebanding. Karena itu, Kemenpan harus memberlakukan keriteria berbeda untuk kasus-kasus berbeda di setiap kementerian,” pungkas Kamaruddin Hasan.
Editor: Junaidi