Bea Cukai Aceh Gandeng Satpol PP/WH Berantas Rokok Ilegal
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh, kini menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Aceh, Ari Subagyo, mengatakan dalam hal ini pihaknya juga telah mengadakan workshop pengenalan pita cukai kepada anggota Satpol PP dan WH Aceh.
“Workshop pengenalan pita cukai itu bertujuan agar setiap anggota Satpol PP dan WH, memiliki kemampuan dalam membedakan jenis-jenis rokok ilegal yang sering beredar di pasaran. Sehingga dapat mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal di Aceh,” kata Ari dalam keterangannya, Rabu (24/3).
Dijelaskan Ari, terdapat beberapa pelanggaran terkait cukai rokok diantaranya tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, pita cukai tidak sesuai peruntukannya, dan pita cukai tidak sesuai personalisasi.
Dalam workshop yang telah dilaksanakan pada Senin (22/3/2021) lalu itu, selain teori para petugas juga diberi kesempatan untuk melihat dan mempraktekkan cara mendeteksi pita cukai palsu, dari contoh barang dan alat yang dibawa tim Bea Cukai
Ari menuturkan, peningkatan intensitas pengawasan ini akan berdampak terhadap penurunan volume peredaran rokok ilegal di Aceh. Hingga akhirnya secara otomatis akan meningkatkan penerimaan cukai hasil tembakau (rokok).
“Dengan demikian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang diterima Pemerindah Daerah Provinsi Aceh juga akan meningkat jumlahnya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP dan WH Aceh, Jalaludin mengatakan institusinya sangat mendukung dan siap bekerjasama dengan Bea Cukai dalam rangka pemberantasan rokok ilegal. Sebagai upaya perlindungan masyarakat dan menjaga penerimaan negara.