Bea Cukai Aceh Musnahkan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal

"Rokok dan minuman beralkohol yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan kepabeanan dan cukai sepanjang Februari hingga Juli 2022."

Petugas bea cukai memperlihatkan bungkusan rokok ilegal yang sudah dipotong untuk dimusnahkan di Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh di Banda Aceh. Foto: ANTARA/M Haris SA.
Penulis:

BANDA ACEH, READERS - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh memusnahkan puluhan ribu batang rokok ilegal serta belasan liter minuman mengandung etil alkohol.

Kepala Bidang Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro mengatakan, rokok dan minuman beralkohol yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan kepabeanan serta cukai.

"Rokok dan minuman beralkohol yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan kepabeanan dan cukai sepanjang Februari hingga Juli 2022," kata Isnu.

Adapun rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut sebanyak 76.360 batang dan 18 liter minuman mengandung etil alkohol dengan nilai perkiraan Rp159,5 juta serta kerugian negara yang ditimbulkannya Rp72,5 juta.

Isnu mengatakan, penindakan kepabeanan dan cukai tersebut merupakan sinergitas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh dan jajaran bersama Dinas Pertanian Perkebunan Aceh Satpol PP dam WH, Pomdam Iskandar Muda serta Instansi terkait lainnya.

"Kami terus meningkatkan sinergitas ini untuk memberantas peredaran barang ilegal seperti rokok tanpa cukai, minuman beralkohol, dan lainnya ke Provinsi Aceh," katanya.

Ia menyebutkan, pemusnahan barang ilegal tersebut merupakan komitmen Bea Cukai memberantas peredaran rokok tanpa izin. Peredaran rokok ilegal tersebut merugikan penerimaan negara dari cukai.

"Penekanan peredaran rokok ilegal tersebut juga untuk meningkatkan pendapatan daerah dari bagi hasil cukai rokok serta melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal," ujarnya.

Sumber: Antara