Bea Cukai Banda Aceh Musnahkan Sex Toys hingga Rokok Ilegal
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPC TMP) C Banda Aceh melakukan pemusnahan terhadap beberapa jenis barang bukti sitaan. Yakni, mulai dari 105 pcs mainan sex (sextoys), 30 MMEA, 30 unit Handpone, 12 pcs anak panah hingga 54.700 batang rokok ilegal beserta sejumlah barang ilegal lainnya.
Kepala KPPC TMP C Banda Aceh, Heru Djatmika Suniridya mengatakan, sejumlah barang bukti sitaan tersebut merupakan hasil penindakan selama kurun waktu dari bulan Januari sampai dengan Desember 2020.
Heru menyebutkan, sebagian besar barang yang dimusnahkan tersebut berasal dari luar negeri. Kemudian disita pada saat proses pengiriman melalui jasa kantor Pos Indonesia di Aceh.
"Ini sebagian besar melalui pos. Karena kadang-kadang beli online dan sebagainya, saat ada paket dari luar negeri kita ada disana untuk melakukan pemeriksaan, dan ketika barang-barang itu melanggar ya kita cegah," kata Heru.
Sementara rokok ilegal, kata Heru, merupakan hasil sitaan pihaknya saat melakukan operasi pasar. Di mana akhir-akhir ini Bea Cukai sangat gencar melakukan operasi terhadap rokok ilegal tersebut.
"Jadi kalau rokok bukan dari kantor Pos tapi hasil dari penindakan kami, bisa dari paket yang antar kota. Seperti kemarin kami sempat nangkap angkutan dari Sigli ke Banda Aceh yang dibawahnya itu rokok semua," jelas Heru.
Heru mengatakan pemusnahan barang-barang ilegal tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh, atas nama Menteri Keuangan melalui surat tertanggal 22 Februari 2021.
Menurut Heru, total keseluruhan nilai barang ilegal yang disita tersebut diperkirakan mencapai Rp 82 juta dengan potensi kerugian uang negara setidaknya sebanyak Rp 30 juta.
Namun, kata Heru, masuknya barang ilegal tersebut juga memberikan dampak secara sosial dan kesehatan yang tidak bisa dinilai dengan nilai ekonomis.
"Selama tahun 2020, Bea Cukai Banda Aceh telah melakukan penindakan sebanyak 101 kali atas pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai," sebut Heru.
Oleh karena itu, Heru menghimbau dan mengajak para pejabat daerah serta masyarakat untuk bisa bersama-sama memberantas barang-barang ilegal seperti rokok ilegal dan berbagai barang lainnya, supaya terwujudnya ketentraman dan perekonomian yang baik di Aceh.