Bea Cukai Musnahkan Handphone hingga Sepatu Impor Ilegal di Aceh

Penulis:

Kanwil Bea Cukai Aceh memusnahkan berbagai jenis barang impor ilegal hasil operasi laut dan darat yang dilakukan oleh Satgas di wilayah Aceh. Ragam jenis barang impor itu mulai dari handphone, alat kecantikan, hingga suplemen.

Amatan readers.ID proses pemusnahan itu dilakukan dengan cara dibakar. Secara simbolis sebagian diantaranya dilakukan di kantor Bea Cukai Aceh, dan sisanya diangkut menggunakan 2 truk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono, mengatakan sejumlah barang impor ilegal yang dimusnahkan itu antara lain pakaian, telepon genggam (handphone) dan aksesorisnya, kosmetik dan alat kecantikan, sepatu, susu, suplemen, makanan dan minuman kemasan, serta barang impor ilegal lainnya.

Foto: Uri Babahrot/readers.ID

“Barang ilegal yang dimusnahkan ini merupakan hasil tegahan Satgas Bea Cukai di Aceh selama patroli darat maupun patroli laut,” ujarnya, Rabu (1/4/2021).

Dalam proses pemusnahan tersebut, Kanwil Bea Cukai juga turut memusnahkan sebanyak 43.812 rokok ilegal dan 5000 bungkus rokok lainnya hasil penyitaan yang dilakukan di wilayah Meulaboh, Aceh Barat.

Adapun nilai dari rokok ilegal yang dimusnahkan itu sebesar Rp 93.162.140, dan potensi kerugian negara dari sektor perpajakan mencapai Rp 66.958.410 rupiah.

Foto: Uri Babahrot/readers.ID

“Rokok ilegal yang dimusnahkan ini merupakan rokok ilegal impor dengan merk Luffman yang tidak dilekati pita cukai (rokok polos), serta barang-barang ilegal lainnya yang dimusnahkan tersebut merupakan barang hasil penindakan eks impor sejak tahun 2018,”kata Sisprian.

Sisprian menjelaskan, saat ini rokok merk Luffman asal Vietnam tersebut sangat masih di Aceh. Rokok ini paling rentang masuk via jalur laut dari Langsa dan Lhokseumawe.

Foto: Uri Babahrot/readers.ID

“Karena kondisi wilayah di sana sungai-sungai kecil itu banyak, pelabuhan kecil (pelabuhan tikus) jadi masuk di sana,” ungkapnya.

Sisprian mengimbau masyarakat untuk tidak turut serta membeli, menjual, mendistribusikan, maupun menimbun rokok ilegal.

Foto: Uri Babahrot/readers.ID

“Ciri-cirinya rokok yang tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai salah personalisasi/peruntukan da atau dilekati pita cukai bekas,” ungkapnya.