Begal Payudara, Seorang Pria di Banda Aceh Ditangkap Polisi
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menangkap seorang pria berinsial ACH (37) atas dugaan melakukan pelecehan seksual berupa begal payudara, pada Rabu (8/7/2021).
Penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP.B/273/VI/2021/SPKT/Polresta Banda Aceh /Polda Aceh, Tanggal 28 Juni 2021, yang dibuat oleh korbannya.
"Pelaku melakukan perbuatannya sesuai yang dialami oleh korban IN (24) seorang mahasiswi," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Banda Aceh, AKP M Ryan Citra Yudha, pada Sabtu (10/7/2021).
Peristiwa itu terjadi di kawasan Jalan Komplek Villa Citra, Gampong Pineung, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, pada Juni lalu.
Saat itu korban bersama rekannya sedang berjalan kaki di sekitar TKP sekitar pukul 07.30 WIB. Tiba-tiba pelaku yang mengendarai sepeda motor dengan nomor polisi BL 3127 AL melintas meremas payudara korban.
Meski berhasil melarikan diri, korban mengaku sempat melihat ciri-ciri pelaku saat melakukan aksinya. Pelaku kala itu dikatakan, mengenakan topi hitam, masker hitam, celana ponggol hitam dan jaket.
"Korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi," ucap Ryan.
Usai menerima laporan. Polisi melakukan pemeriksaan terhadap korban serta mengumpulkan data-data sebagai bahan penyidikan.
Pelaku ditangkap di Gampong Ilie, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, pada Rabu, sekitar pukul 12.30 WIB oleh personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Banda Aceh.
"Dijerat dengan Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," tegas Ryan.