Buang Sampah Sembarangan, 5 Warga Banda Aceh Didenda Rp 30 Ribu
Rendo (bukan nama asli ) terkejut bukan main, ketika tiba-tiba 2 Petugas Satpol PP WH Banda Aceh menggelandang dirinya yang kedapatan membuang sampah sembarangan disekitar jalan Muhammad Jam, Gampong Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Kamis (25/3/2021).
Rendo merupakan salah satu dari total 5 warga yang diamankan karena tertangkap tangan melanggar Qanun Kota Banda Aceh No. 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah, oleh tim gabungan Operasi Yustisi, yang terdiri dari Satpol PP WH, DLHK3 Banda Aceh, Polresta Banda Aceh, Kejari Banda Aceh, dan Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Kabid Peraturan Perundang-undangan Daerah dan SDA Satpol PP WH Kota Banda Aceh, Nurbayti, mengatakan semua pelanggar yang terciduk langsung diproses dengan Proses Acara Pemeriksaan Cepat (PAPC).
“Karena ini tipiring (tindak pidana ringan) sidangnya langsung dilakukan ditempat. Seperti kita lihat, ya, baik Hakim maupun Jaksa, semuanya hadir disini. Semuanya dilakukan dengan proses Acara Pemeriksaan Cepat,” kataNurbayti.
Lebih lanjut wanita yang akrab disapa Bety itu mengatakan, terhadap kelima pelanggar PN Banda Aceh akhirnya memutuskan masing-masing harus membayar denda sebesar Rp. 30.000.
Sementara itu, Rendo mengaku kapok usai mendengarkan putusan atas pelanggaran yang ia lakukan. Di depan Hakim dirinya berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
“Sanksinya memang sedikit, tapi malunya ini” seloroh Rendo sambil berlalu meninggalkan Taman Bustanusshalatin, tempat dilakukannya persidangan.
Selain melakukan OTT terhadap pelanggar Qanun Kota Banda Aceh No. 1 Tahun 2017, Satpol PP WH Banda Aceh bersama dengan tim juga melakukan OTT terhadap pelanggar Qanun Kota Banda Aceh No. 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Total terdapat 8 PKL yang diamankan dan langsung menjalani sidang. Hakim memutuskan denda Rp. 50.000,- kepada masing-masing pelanggar," ungkapnya. [ril]