Burung di Rumdis Wagub Aceh Dititipkan di Taman Rusa

Burung-burung yang tergolong satwa dilindungi yang diamankan oleh petugas BKSDA di rumah dinas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. [Dok. Ist]
Penulis:

Burung yang dievakuasi dari rumah dinas Wakil Gubernur Aceh oleh Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh dititipkan di lembaga konservasi Taman Rusa, Gampong Lam Tanjong, Kecamatan Sibreh, Kabupaten Aceh Besar.

“Sekarang ada di lembaga konservasi di Taman Rusa,” kata Kepala BKSDA Aceh, Agus Arianto, saat dihubungi, pada Senin (15/3/2021).

Dipilihnya tempat tersebut dikatakan Agus, karena Taman Rusa satu-satu lembaga konservasi di Aceh yang memiliki izin resmi.

Alasan menitipkan satwa dilindungi jenis burung di Taman Rusa, sebut Agus, karena di BKSDA Aceh tidak adanya tempat memadai untuk ditempatkan burung tersebut.

Oleh karena itu, meski satwa yang terdiri dari seekor burung julang emas (Rhyticeros undulatus), satu ekor elang hitam (Uctinaetus malaynesis), empat ekor elang bondol (Haliatur indus) dan tiga ekor elang brontok (Nisaetus chirrhatus) tidak berada di kawasan kantor, namun pihak BKSDA Aceh akan tetap melakukan pengawasan.

“Karena kandang-kandang kita tidak ada dan ini tetap menjadi pantauan dari kita juga,” kata Agus.[]