Cabuli dan Ancam Anak di Bawah Umur, Pria di Banda Aceh Ditangkap

Korban merupakan warga asal Sumatera Utara dan masih berumur 10 tahun. Selain mencabuli, pelaku juga mengancam korban dengan sebilah pisau.

Ilustrasi - pelecehan terhadap anak (Ist)
Penulis:

BANDA ACEH, READERS - Seorang pria berinisial BAK alias Boneng (51) warga Kota Banda Aceh, harus mendekam di dalam sel Polresta setempat karena telah melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, korban merupakan warga asal Sumatera Utara dan masih berumur 10 tahun. Selain mencabuli, pelaku juga mengancam korban dengan sebilah pisau.

"Mirisnya, pelaku selain mencabuli dan memperkosa korban, ianya juga mengancam korban dengan sebilah pisau yang sudah disiapkannya, bahkan juga menganiaya korban dengan cara mencekik leher. Kejadian ini sudah terjadi sebanyak dua kali di lokasi berbeda "kata Ryan dalam keterangannya, Kamis (31/3/2022).

Ryan menyebutkan, pelaku ditangkap di kawasan Ule Lheue, Banda Aceh, pada Rabu (30/3), pasca orang tua korban melaporkan ke Polresta setempat.

Ia menjelaskan, kejadian tersebut pertama kali terjadi pada Februari 2022, saat itu korban sedang duduk sendiri di salah satu pondok di kawasan pantai Ulee Lheue, Banda Aceh. Kemudian pelaku langsung mendatangi korban dan mengajak korban berbicara. 

"Tiba-tiba pelaku langsung mencekik leher korban dengan menggunakan tangan kanan pelaku di bawah ancaman sebilah pisau. Sedangkan tangan kiri pelaku langsung melakukan pelecehan seksual," ujar Ryan.

Tak hanya sekali, kata Ryan, pelaku kembali melancarkan aksi selanjutnya di belakang taman pantai Ulee Lheue. Saat itu pelaku langsung mendatangi korban dan langsung mengeluarkan sebilah pisau carter berwarna biru, serta langsung menarik korban untuk duduk dipangkuannya.

“Kini BAK alias Boneng dijerat dengan pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” sebutnya.