Curi HP dan Laptop, Dua Residivis di Aceh Besar Diringkus Polisi

Barang bukti hasil kejahatan yang diamankan dari dua residivis di Aceh Besar. Foto: Polresta Banda Aceh.
Penulis:

BANDA ACEH, READERS - Tim Rimueng Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh meringkus dua residivis terkait tindak pidana pencurian handphone (HP) dan penadah hasil kejahatan yang terjadi di Masjid Nurul Huda, Gampong Limpok, Darussalam, Aceh Besar, Senin (12/9/2022) siang.

Penangkapan dilakukan setelah handphone milik korban Selamaddin (27) sudah beralih tangan dari pelaku MR (20) warga setempat, ke salah seorang penadah SMR (21), warga Banda Aceh.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, penangkapan pelaku utama dilakukan berdasarkan keterangan dari penadah. 

"Pelaku utama (MR) kita amankan di rumahnya karena melakukan pencurian telepon seluler milik masyarakat yang sedang melakukan salat subuh di Masjid Nurul Huda Limpok," kata Ryan dalam keterangan tertulis, Rabu (14/9/2022).

Ia menjelaskan kejadian tersebut berawal pada hari Selasa (6/9)lalu, sekitar pukul 02.00 WIB, korban Selamaddin melakukan pengisian daya baterai HP merk Samsung Galaxy A71 miliknya di dalam kamar di lantai atas Mesjid Nurul Huda. 

Lalu, pada saat korban terbangun pukul 05.00 WIB untuk melaksanakan Salat Subuh, ia melihat HP miliknya masih ada. Namun, selesai melaksanakan salat, korban melihat HP miliknya tersebut sudah tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polresta Banda Aceh.

Berbekal penyelidikan di lapangan, kata Ryan, Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengamankan penadah barang hasil kejahatan (SMR) di rumahnya di Desa Gampong Blang, Meuraxa, Banda Aceh.

"Kami mengamankan SMR di rumahnya, beserta barang bukti HP merek Samsung Galaxy A 71 milik korban. Kemudian tim mencoba melakukan penggeledahan di lokasi tersebut untuk mencari kemungkinan apakah ada barang-barang lain yang patut dicurigai dari hasil kejahatan," katanya.

namun, setelah dilakukan penggeledahan, kata dia, ditemukan dua unit laptop jenis notebook merek Acer warna hitam dan warna merah. Menurut pengakuan SMR, bahwa ianya mendapatkan dari pelaku MR. 

"SMR pun kemudian menunjukkan rumah pelaku utama (MR) yang menjual hasil HP dan Laptop kepadanya,"ujar Ryan.

"Saat petugas kami tiba di rumah,  MR pun langsung diamankan dengan memperlihatkan barang bukti hasil kejahatannya," tambahnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil introgasi pelaku MR mengakui telah mengambil HP di lantai dua mesjid Nurul Huda milik korban Selamaddin dan dua unit laptop di dalam rumah kos yang dihuni oleh Naifa Naishira (17) di gampong Limpok, Aceh Besar.

Ryan menyebutkan, kedua pelaku ini merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman penjara. SMR pernah menjalani hukuman penjara selama 18 bulan pada tahun 2020 terkait dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP. Sedangkan MR melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan putusan hukuman tiga tahun penjara.

"Kini, kedua pelaku kembali ditahan di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan pasal yang dijerat untuk MR yaitu Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara serta Pasal 480 KUHP bagi SMR dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," ujarnya.

Editor: Redaksi