Curi Laptop dan Kucing Milik Tetangga, Pria di Banda Aceh Diringkus Polisi

Barang bukti hasil pencurian. Foto: Ist.
Penulis:

BANDA ACEH, READERS – Personel Polresta Banda Aceh berhasil meringkus seorang warga salah satu gampong di kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh, KA (20). Ia ditangkap lantaran nekat  melakukan pencurian di rumah tetangganya, Rendy Ryanda (33), warga asal Sumatera Utara.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan KA berhasil ditangkap tim opsnal Jatanras dan Unit Reskrim Polsek Jaya Baru di rumahnya pada Senin (1/8/2022) sore.

"Pelaku KA ditangkap di rumahnya dan turut disita beberapa barang bukti dari hasil kejahatan,” kata Ryan dalam keterangan tertulis, Rabu (3/8/2022).

Ryan menjelaskan, kejadian bermula saat korban sedang membeli makanan di seputaran Kota Banda Aceh dan meninggalkan rumah dalam keadaan terkunci. Beberapa jam kemudian, saat kembali ke rumahnya korban melihat isi kamar telah berantakan dan barang berharga miliknya telah hilang.

"Barang berharga miliknya yang hilang berupa laptop merk Lenovo, tablet merk Samsung, speaker portable, kaca mata, tas ransel, topi merk Adidas, kucing jenis persia beserta tasnya," jelasnya.

Menduga pelaku masih berada di dalam rumah, kata Ryan, saat itu  korban menghubungi saudaranya untuk melakukan pengecekan isi rumah. Namun saat dicek, pelaku telah melarikan diri dan melihat jendela kamar telah dirusak.

Ryan menuturkan, usai ditangkap di rumahnya pada Senin (1/8), tim terus melakukan interogasi terkait perbuatannya, dan ia mengakui kejahatan tersebut dilakukan bersama SA yang kini sedang dalam pelacakan pihak polisi.

Menurut keterangan pelaku, kata Ryan, KA masuk ke perkarangan rumah korban dengan cara memanjat pagar, kemudian langsung menuju ke jendela kamar korban dan merusaknya dengan menggunakan sebilah obeng yang telah disiapkan oleh SA.

Setelah berhasil masuk ke dalam kamar, pelaku KA langsung mengambil barang berharga milik korban dan saat itu pula pelaku mengambil seekor kucing jenis Persia di ruang tamu dan langsung keluar lewat jendela yang telah dirusaknya.

“Setelah mendapatkan barang yang berhasil dicuri, kemudian pelaku menjual laptop beserta tas ransel ke teman SA di kawasan Lampaseh, selanjutnya menjual tab Samsung juga ke rekan SA di kawasan Gampong Jawa, serta menitip kucing jenis Persia ke teman KA di Lampeunerut,” ujarnya.

Ryan mengatakan, pelaku tidak menjual semua barang curiannya, melainkan beberapa barang lainnya seperti kacamata dan topi  digunakan pribadi oleh pelaku KA.

Ryan mengimbau kepada SA untuk segera menyerahkan diri kepada polisi sebelum diambil tindakan tegas nantinya, dan diharapkan kepada keluarganya untuk mengajak SA menyerahkan diri secara baik-baik.

“Atas kejadian tersebut, KA dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.

Editor: Redaksi