Curi Mesin Potong Rumput dan Pompa Air, Dua Warga Bener Meriah Diringkus Polisi

Tersangka pencurian mesin potong rumput dan mesin pompa air di Bener Meriah. Foto: Humas Polda Aceh.
Penulis:

REDELONG, READERS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah meringkus dua warga Kampung Ramung Jaya, Kecamatan Permata, kabupaten setempat, karena mencuri mesin potong rumput dan mesin pompa air milik Ramli (38).

"Ada dua orang yang kita tangkap terkait kasus pencurian mesin potong rumput dan pimpa air, yaitu IR (24) dan R (21). Keduanya merupakan warga Kampung Ramung Jaya, Kecamatan Permata," Kata Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto, dalam keterangan tertulis, Selasa (9/8/2022).

Indra menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa, (10/5/2021) lalu, di kebun milik Ramli di Kampung Temas Mumanang, Kecamatan Permata, kabupaten setempat.

Kedua pelaku sempat buron dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) hingga ditangkap pada Senin, (8/8/2022) di Bener Meriah.

Ia menyebutkan, bersama pelaku turut diamankan barang bukti berupa satu unit mesin potong rumput merek Tanika dan satu unit mesin pompa air merek Honda Plafon.

"Sekarang pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Bener Meriah untuk menjalani proses hukum. Pelaku akan disangkakan Pasal 363 junto Pasal 362 KUHP," pungkasnya.

Editor: Rianza Alfandi