Damai, USK dan UIN Ar-Raniry Teken Kesepakatan Soal Kepemilikan Aset

Proses penandatanganan Kesepakatan Pengalihan Status Penggunaan Barang Milik (BMN) yang ditandatangani oleh Negara Rektor Universitas Syiah Kuala (USK), Prof Samsul Rizal dan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh, Prof Warul Walidin. [Rianza Alfandi/readers.ID]
Penulis:

Rektor Universitas Syiah Kuala (USK), Samsul Rizal dan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Ar Raniry, Warul Walidin, secara resmi melakukan penandatanganan Kesepakatan Pengalihan Status Penggunaan Barang Milik Negara (BMN) antara kedua kampus.

Penandatanganan kesepakatan damai tersebut dilaksanakan di Lapangan Tugu Kopelma Darussalam, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, pada Rabu (1/11/2021).

Ketua Tim Penyelesaian Aset USK, Agussabti mengatakan, para pihak yakni pihak pertama (rektor UIN Ar Raniry) dan pihak kedua (rektor USK) bebas mengelola aset di tanah hak pakai sesuai dengan sertifikat pemilikan lahan masing-masing.

"Garis singgungan antara lahan para pihak di lapangan diberi batas tanda yang jelas dalam bentuk sesuatu yang humanis dan memenuhi unsur estetika, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta menjadi tanggung jawab bersama para pihak," kata Agussabti.

Kemudian, bangunan pihak pertama yang sudah berdiri di atas lahan pihak kedua berupa asrama putri dibongkar dan dihapus dari daftar aset karena terkena proyek pembangunan Laboratorium Kebencanaan pihak kedua.

"Bangunan pihak pertama berupa asrama putri dibongkar dan dihapus untuk digunakan oleh pihak kedua," ujarnya.

Lebih lanjut, kata dia, pihak USK menyediakan penggantian lahan bangunan asrama putri milik UIN dengan aset lahan milik pihak kedua yang dekat dengan pihak pertama. Luas lahan dikatakan juga sama.

Bahkan, USK turut serta mendukung dan memfasilitasi ulang asrama putri yang telah dibongkar oleh UIN.

"Bangunan-bangunan pihak pertama berupa mes 1, 2, dan 3 serta rumah dinas yang belum ditandatangani oleh para pihak akan diselesaikan dengan cara damai dan musyawarah," jelasnya.

Sementara itu, terkait akses-akses jalan di dalam lahan para pihak tidak boleh ditutup, harus tetap terbuka untuk digunakan oleh mahasiswa dan civitas akademika para pihak.  

"Dalam hal sudah dipagar tembok agar dibongkar.  Dan Lapangan tugu, masjid jami', dan pintu gerbang utama dimanfaatkan secara bersama," pungkasnya.

Sebelumnya, USK dan UIN Ar Raniry sempat berseteru terkait sengketa lahan di perbatasan kedua perguruan tinggi Jantong Hatee Rakyat Aceh tersebut.

Mengakhiri perseteruan tersebut, proses mediasi sempat difasilitasi oleh Staf Khusus Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia, Jull Efendi dan Sekretaris Menag, Thobib Al-Asyhar.[mu]