Demo di DPRA, Buruh Desak UU Cipta Kerja Dicabut

Massa buruh menggelar aksi di DPRA mendesak pencabutan UU Cipta Kerja, Senin (12/4/2021). [Dok. Ist]
Penulis:

Sejumlah orang yang tergabung dalam Aliansi Buruh Aceh (ABA) menggelar demo di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Mereka meminta Hakim Mahkamah Konstitusi segera mencabut Omnibus Law Cipta Kerja, khususnya pasal tenaga kerja.

"Kita meminta Hakim Mahkamah Konstitusi dengan hati nuraninya mencabut/membatalkan khususnya pasal tenaga kerja di aturan itu," kata Ketua DPW FSPMI Aceh, Habibi Inseun, Senin (12/4/2021).

Habibi juga mendesak pemerintah mengatur perusahaan agar tidak mencicil pembayaran Tunjangan Hari Raya pada pekerja buruh di semua sektor.

Tak hanya itu, massa juga meminta kasus dugaan korupsi yang terjadi di BPJS Ketenagakerjaan segera tuntas, sehingga tidak merugikan para pekerja buruh. Sebab, kata Habibi, BJPS Ketenagakerjaan lah pengelola biaya yang berasal iuran para buruh tersebut.

"Kita menyampaikan terhadap dugaan korupsi itu diperiksa indikasinya jangan sampai pekerja buruh merugi," sebutnya.

Selain itu, pihaknya akan terus mengawal upah sektoral, baik di provinsi maupun di kabupaten/kota. Karena setiap sektor menurutnya memiliki usaha yang berbeda-beda.

"Mereka yang bekerja di perbankan, mereka yang bekerja di industri pertambangan, di perkebunan, di perhotelan beda, tentu butuh upah bidang sektoral. Ini perlu kita perjuangkan," pungkasnya.[]