Diduga Bawa Kabur Pengungsi Rohingya, IRT dan Pemuda di Aceh Timur Tangkap

Penulis:

ACEH TIMUR, READERS — Tim gabungan dari Polres Aceh Timur dan Polda Aceh berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tiga imigran ilegal etnis Rohingya, yang hendak dibawa ke Medan, Sumatera Utara.

Kedua pelaku juga berhasil diamankan  yakni seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial ZA (44) dan seorang pemuda AR (18). Kedua pelaku warga Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Nova Suryandaru, melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, menjelaskan bahwa peristiwa ini terungkap setelah laporan dari warga setempat yang melaporkan keberadaan tiga imigran ilegal yang berada di dalam mobil Mitsubishi L300. Mobil tersebut sedang menuju arah timur, tepatnya ke Medan.

“Kami menerima laporan adanya tiga imigran ilegal etnis Rohingya yang dimuat dalam satu unit mobil penumpang. Tim gabungan melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan mobil tersebut di wilayah Polres Langsa,” kata Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu. 

Sopir mobil dan ketiga imigran ilegal tersebut kemudian dibawa ke Polres Aceh Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari pemeriksaan, sopir L300 mengungkapkan bahwa ia mendapatkan penumpang tersebut dari ZA, yang diketahui bertempat tinggal di Desa Seuneubok Punti, Kecamatan Peureulak Timur.

Kemudian, berdasarkan informasi ini, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ZA.  Bahkan pelaku bahwa ia dibantu oleh AR dalam mengatur perjalanan ketiga imigran ilegal tersebut.

“ZA mengaku mendapatkan upah sebesar Rp. 150.000 untuk membawa imigran ilegal tersebut, sementara AR yang membawa mereka ke rumah ZA belum menerima upahnya, meskipun ia meminta Rp. 300.000,” ungkap

Dua tersangka, kini telah ditahan di Polres Aceh Timur dan dijerat dengan Pasal 328 KUHPidana dan/atau Pasal 10 Jo Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara.

Ia menekankan bahwa warga setempat harus berhati-hati dan tidak terbuai oleh iming-iming uang untuk terlibat dalam penyelundupan imigran ilegal. 

“Masyarakat jangan terlibat dalam aksi penyelundupan ini, karena konsekuensinya bisa berhadapan langsung dengan hukum,” imbaunya.

Pihak kepolisian juga terus melakukan penyelidikan terkait keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyelundupan ini, dan mengimbau agar masyarakat tetap menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Aceh Timur.

Editor: Herman Muhammad