Dilema Bulog: Tak Berwenang Tolak Impor Beras
Guru Besar Fakultas Pertanian Institut Pertanian Bogor (IPB), Dwi Andreas Santosa menyebut, Perusahaan Umum (Perum) Bulog tidak memiliki kewenangan untuk menolak izin impor beras. Sebab, kapasitas Perum Bulog hanya menjalankan instruksi dari pemerintah.
"Mau Pak Budi Waseso (Buwas) teriak apa pun juga ini hanya di pintu utama bukan menteri, bukan. Pak Buwas bisanya hanya menjalankan," kata dia dalam sebuah diskusi, Sabtu (20/3/2021).
Berkaca pada 2018 lalu, Mantan Kepala Badan Narkotika itu sempat menolak tegas impor yang dilakukan oleh pemerintah. Namun, Buwas tidak memiliki kewenangan dan pada akhirnya impor beras itu terjadi.
"Kita ingat tahun 2018, ketika Pak Buwas ke sana kemari tolak impor akhirnya impor juga 1,8 juta ton," jelas dia.
Mantan Direktur Perum Bulog, Lely Pelitasari Soebekty menambahkan, Perum Bulog tidak lebih hanya kepada penerima izin impor dari pemerintah. Izin impor beras tersebut dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan.
Dia mengatakan sebetulnya Bulog bisa saja menolak izin impor tersebut. Nantinya Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan memberikan izin impor tersebut kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lain.
"Kira-kira seperti itu posisi Bulog saat ini," singkat dia.