Lulus TKSK

Dinsos Diduga Luluskan TKSK Dengan Data Palsu Untuk Kecamatan Pirak Timu

"Tidak ada nama Desa Blang di Kecamatan Pirak Timu. Saya tidak tahu kok bisa nama desa yang tidak ada itu muncul sebagai nama kecamatan domisili dalam pengumuman TKSK,"

Penulis:

ACEH UTARA - Dinas Sosial Aceh diduga meluluskan pekerja Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dengan data Palsu untuk Kecamatan Pirak Timu, Kabupaten Aceh Utara.

Dalam pengumuman yang dikeluarkan Dinas Sosial Aceh dengan tertanggal 25 Februari 2022 ditandatangani oleh Kepala Dinas Sosial Aceh, Dr. Yusrizal tertulis nama yang lulus TKSK di Kecamatan Pirak Timu atas nama Amiruddin dengan alamat domisili Desa Blang, Kecamatan Pirak Timu, Aceh Utara. Meski ternyata setelah ditelusuri Desa Blang itu tidak ada dalam Kecamatan Pirak Timu.

Camat Pirak Timu, Aceh Utara, Zulkhirullah, saat dihubungi melalui telpon Kamis (10/3/2022) menyebutkan tidak ada nama Desa Blang, di Kecamatan Pirak Timu.

"Tidak ada nama Desa Blang di Kecamatan Pirak Timu. Saya tidak tahu kok bisa nama desa yang tidak ada itu muncul sebagai nama kecamatan domisili dalam pengumuman TKSK," kata Zulkhirullah.

Seperti diketahui, seleksi administrasi dilakukan oleh Dinas Sosial Aceh Utara pada Desember 2021 lalu untuk rekrutmen TKSK. Lalu diserahkan ke Dinas Sosial Aceh untuk ikut seleksi dan ujian. 

Sementara itu Kepala Dinas Sosial Aceh Utara, Fuad Mukhtar, mengatakan pihaknya sudah mengecek data tersebut.

"Data yang dikirim oleh camat tertulis Gampong Blang, Kecamatan Pirak Timu. Tapi, terkait hal tersebut sudah saya laporkan ke Provinsi dan kita tunggu tinjauan dari Provinsi,"pungkasnya

Editor: Redaksi