Dishub Aceh tertibkan loket angkutan di Bener Meriah
Setiap penyedia jasa transportasi di daerah itu harus menghentikan seluruh aktivitas loket di luar terminal dan memanfaatkan kawasan terminal tersebut.
Banda Aceh- Dinas Perhubungan Provinsi Aceh menertibkan loket angkutan umum di Kabupaten Bener Meriah yang beroperasi di luar Terminal Tipe B Ketipis di daerah setempat.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Terminal Dishub Aceh Erizal di Banda Aceh, Kamis (10/3), mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Satpol PP setempat melakukan penertiban terhadap loket angkutan yang banyak beroperasi di luar Terminal Tipe B Ketipis dalam upaya mengoptimalkan fungsi terminal di daerah itu.
"Kita menertibkan semua loket yang beroperasi di luar Terminal Ketipis, ini kita lakukan sebagai upaya untuk mengaktifkan fungsi Terminal Tipe B Bener Meriah yang saat ini telah dikelola oleh Dishub Aceh," kata dia.
Ia menjelaskan setiap penyedia jasa transportasi di daerah itu harus menghentikan seluruh aktivitas loket di luar terminal dan memanfaatkan kawasan terminal tersebut.
Menurut dia, loket-loket "ilegal" ini banyak tersebar di kawasan Pondok Baru, Simpang Tiga, Simpang Balek, dan Lampahan.
Wakil Sekretaris DPD Organda Aceh Azwir Sanusi mengatakan pihaknya mendukung upaya Dishub Aceh tersebut untuk melakukan penertiban guna mengoptimalkan peran terminal di daerah setempat dalam melayani penumpang.
Dia juga mengajak para pelaku usaha transportasi di Kabupaten Bener Meriah untuk mematuhi aturan yang berlaku.
"Kita mengimbau rekan-rekan pengusaha khususnya dalam bidang angkutan agar sama-sama memberdayakan Terminal Tipe B Bener Meriah ini yang sudah dibangun oleh pemerintah," kata dia.
Sumber: Antara