Ditlantas Polda Aceh Tilang Warga yang Menggelar Takbir Keliling

(Foto: Antara/Saiful Bahri)
Penulis:

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh akan menindak tegas masyarakat yang melaksanakan takbir keliling, secara berkerumunan menggunakan sepeda motor dan mobil pada malam Idul Fitri nanti.

Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani, mengajak masyarakat untuk mengindahkan imbauan pemerintah terkait larangan melaksanakan takbir keliling. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi kerumunan yang menimbulkan terjadinya penyebaran Covid-19.

“Imbauan itu intinya agar tidak menimbulkan kerumunan pada malam takbir Idul Fitri nanti,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (20/4/2021).

Dicky menyebutkan, institusinya bakal melakukan sosialisasi ke desa-desa untuk menyampaikan terkait larangan takbir keliling.

“Kita sosialisasi dulu larangan takbir keliling ke desa-desa,” ujarnya.

Jika nanti tetap ada warga yang melanggar, sebut Dicky, petugas akan langsung mengambil tindakan.

“Apabila melanggar, kita tilang saja. Karena menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya. Paling tidak kita putar balik rombongan takbir agar tidak masuk kota,” ungkap Dicky.

“Imbauan ini berlaku untuk seluruh masyarakat di Aceh. Nanti di setiap daerah, petugas gabungan dari Ditlantas, Brimob dan Sabhara akan melakukan pengawasan,” tambahnya.