Dokter Dilarang Promosi Produk di Media Sosial

Ilustrasi IDI larang dokter promosikan produk di media sosial. (Foto: Instagram @infipop.id)
Penulis:

JAKARTA, READERS - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melarang dokter mempromosikan produknya di platform media sosial, seperti diatur dalam fatwa etik dokter.

Ketua Majelis Kehormatan Etik Dokter (MKEK) IDI Djoko Widyarto mengingatkan kembali aturan tersebut seiring kemunculan dokter influencer yang kerap aktif mempromosikan produk kecantikan atau kesehatan seperti skin care di media sosial.

Djoko menegaskan hal tersebut tidak diperkenankan atau dilarang bagi dokter untuk mempromosikan produknya di platform media sosial, sesuai dengan aturan yang tertera dalam fatwa etik dokter dalam bermedia sosial.

"Mereka banyak yang tidak menyadari bahwa itu tidak dibolehkan, MKEK sendiri sudah mengeluarkan dua fatwa soal itu. Kalau di internasional beriklan masih dimungkinkan. Kita (di Indonesia) masih belum diperbolehkan," kata Djoko seperti dilansir Antara.

Menurut Djoko, dokter tidak dibolehkan untuk beriklan, terutama jika iklan tersebut berkaitan dengan klaim penyembuhan, kecantikan dan kebugaran.

Meski demikian, dokter di Indonesia masih boleh menjalankan iklan yang berkaitan dengan layanan masyarakat atau yang mempromosikan perubahan perilaku hidup sehat.

"Tapi kalau Iklan layanan masyarakat itu dibolehkan untuk dokter yang merubah perilaku hidup sehat masyarakat," ujarnya.

Dokter yang menggunakan media sosial juga diwanti-wanti untuk menjaga kerahasiaan informasi kesehatan pasien, serta membedakan akun pribadinya dan yang digunakan untuk kepentingan umum.

"Kita sudah mewanti-wanti akun yang digunakan untuk bersosial media dengan umum dipisah, dan tidak disatukan. Dokter itu juga harus merahasiakan kesehatan pasien, itu kewajiban," jelasnya.

Djoko meminta bila masyarakat menemukan dokter mempromosikan produk yang memberi klaim penyembuhan, kecantikan dan kebugaran tanpa melepas 'title nya sebagai dokter di media sosial dapat melaporkannya ke IDI terdekat dengan membawa serta bukti yang ada.

Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga integritas profesi medis dan mencegah adanya praktik yang tidak etis dalam promosi produk di media sosial.

Adapun, fatwa etik dokter dalam bermedia sosial dikeluarkan dalam Surat Keputusan Nomor 029/PB/K/MKEK/04/2021 tertanggal 30 April 2021.

Dokter atau Pengusaha?

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, menegaskan pelarangan yang dilakukan oleh IDI terkait dokter influencer mempromosikan produk sudah benar. Dokter seharusnya sadar betul profesinya punya batasan etik yang ketat.

"IDI sudah benar. Mau jadi dokter atau jadi pengusaha dokter? Harus dilepaskan salah satu agar tidak timbul konflik kepentingan," ujar Tulus saat dikonfirmasi, Selasa (5/3).

"Dokter ya dokter, bukan pedagang. Sekalipun memasarkan produknya sendiri. Itu namanya dokter yang nyambi menjadi pedagang, sedangkan dokter adalah profesi yang diatur oleh kode etik ketat," ucap Tulus.

Tulus mengingatkan, dokter harus menaati semua aturan yang berlaku. Tidak bertindak di luar etik yang berlaku.

"Jadi dokter yang memasarkan produk, sekalipun produknya sendiri, itu melanggar etika profesi dokter," pungkasnya.[]