DPMPTSP Aceh: Pemerintah Beralih dari Pemberi Jadi Penyedia Layanan Perizinan
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, Marthunis mengatakan, DPMPTSP merupakan unit pelayanan vital yang menjadi tolok ukur keberhasilan reformasi pelayanan publik yang dilihat dari tingkat kemudahan berusaha (ease of doing business).
Sebagai unit pelayanan vital, lanjutnya, DPMPTSP harus melakukan pembenahan tanpa henti, yakni meningkatkan sarana dan prasarana pelayanan, termasuk meningkatkan kapasitas infrastruktur teknologi informasi.
"PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang pelayanan perizinan berbasis risiko menawarkan padigma baru. Pemerintah tidak lagi bertindak sebagai pemberi izin melainkan sebagai penyedia layanan perizinan berbasis online," kata Kepala DPMPTSP Aceh, Marthunis saat membuka Rapat Asistensi Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Kabupaten/Kota di salah satu hotel di Banda Aceh, Kamis (14/10/2021).
Ia melanjutkan, pergeseran paradigma dan model pelayanan berbasis elektronik itu harus disikapi secara tepat. Semua stakeholders perlu menyamakan persepsi dan membangun sinergi agar pelayanan perizinan dan non-perizinan menjadi cepat, efisien, efektif dan transparan.
"Tingkat kepuasan masyarakat merupakan indikator penting bagi kinerja DMPTSP dalam menyelenggarakan pelayanan perizinan dan nonperizinan berbasis risiko," ungkap Marthunis.
Diketahui, rapat asistensi tersebut merupakan bagian dari pembinaan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan kabupaten/kota. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan perizinan dan nonperizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kabupaten/kota masing-masing di Aceh.
"Kegiatan ini diharapkan mampu menyamakan persepsi dan menyeragamkan langkah penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan yang berkualitas," pungkasnya.[acl]