DPRA dan Pemerintah Aceh Sahkan APBA 2025 Senilai Rp 11,07 Triliun
BANDA ACEH, READERS - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama Pemerintah Aceh secara resmi mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2025 sebesar Rp 11.070.665.479.330. Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di Kantor DPRA pada Selasa malam (24/9/2024).
Dokumen pengesahan APBA 2025 ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si, Ketua DPRA Zulfadhli, dan Wakil Ketua DPRA Dalimi. Proses penandatanganan ini disaksikan oleh Plh Sekretaris Daerah Aceh, Azwardi, serta seluruh anggota DPRA yang hadir dalam rapat.
Pengesahan APBA 2025 menjadi salah satu yang tercepat di antara provinsi serta kabupaten dan kota lainnya di Indonesia. Sebelum disahkan, perwakilan dari sembilan fraksi DPRA terlebih dahulu menyampaikan pandangan, saran, dan masukan terhadap rancangan anggaran tersebut.
Pj Gubernur Safrizal menyampaikan apresiasinya kepada para pimpinan dan anggota DPRA yang berkolaborasi aktif dalam pembahasan APBA 2025. “Pendapat, usul, saran, dan koreksi konstruktif yang disampaikan akan menjadi perhatian kami untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Safrizal.
Ia juga menegaskan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam upaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Aceh.
APBA 2025 mencakup pendapatan sebesar Rp 10.860.791.216.935 dan belanja sebesar Rp 11.070.665.479.300. Adapun pembiayaan Aceh terdiri dari penerimaan sebesar Rp 261.874.262.395 dan pengeluaran sebesar Rp 52.000.000.000.
Editor: Herman Muhammad