DPRA Minta Pemerintah Legalkan Tambang Rakyat

Foto: Irpannusir Rasman/facebook
Penulis:

Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Irfannusir Rasman, meminta Pemerintah Aceh segera membuat regulasi baru terkait melegalkannya tambang rakyat. Sehingga pengelolaan tambang bisa lebih tertib dan teratur. 

"Soal salah satu tambang di Manggamat itu, yang perlu dipikirkan oleh pemerintah ialah regulasi melegalkan tambang rakyat itu. Agar pemerintah bisa lebih optimal memantau pengelola tambang secara tradisional," kata Irfannusir kepada readers.ID, Selasa (23/3/2021).

Menurut politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu, salah satu langkah jika pemerintah tidak membuat regulasi tersebut ialah dengan menutup aktivitas tambang rakyat. Namun masalahnya hal itu tidak mungkin dilakukan, karena masyarakat hanya mencari penghidupan sehari-hari melalui tambang.

"Kan enggak mungkin, jadi solusinya ialah melegalkan dengan pakai regulasi. Ada caranya, nanti eksekutif mengusulkan ke DPR untuk dibuatkan regulasi tambang tambang rakyat. Nantinya DPR yang akan membahas regulasi bersama eksekutif dan juga dengan tenaga-tenaga ahli dibidang tambang rakyat," ujar Irfannusir.

Selanjutnya, kata Ifrannusir, mengenai regulasi tersebut nantinya akan diterapkan di seluruh tambang rakyat, karena menurutnya tambang tradisional sangat berbahaya dan memiliki resiko terjadinya kecelakaan kerja yang tinggi.

"Masyarakat dia itu mengelola tambang secara tidak beraturan, dia akan menggali di mana potensi ada kandungan emas tapi tidak punya sefti yang kuat, sehingga rawan sekali terjadi longsor," tutur Irfannusir.

"Tapi kalau sudah dibuatkan regulasi, pemerintah sudah punya hak untuk mengawasi secara berkala, mana yang sudah sesuai mana yang tidak. Pemerintah bisa melakukan breafing terhadap masyarakat pengelola tambang," tambahnya.

Sebab itu, Irfannusir lebih mendorong pemerintah untuk menerbitkan qanun baru tentang tambang rakyat agar mayarakat lebih leluasa mengelola tambang secara tradisional. Sehingga manfaatnya jauh lebih dirasakan oleh masyarakat.

"Dari pada kita kasih ke investor asing yang belum tentu berkontribusi untuk masyarakat, nah jadi ngapain. Jadi kerjaan kita dari dulu hanya mendatangkan investor asing saja, tapi masyarakat sekitar terabaikan, kan mendingan kita buat regulasi tambang rakyat," tegasnya.

Irfannusir menjelaskan, terkait pelaksanaan tambang rakyat itu, rencana nantinya sistem yang digunakan lebih kepada pembagian kelompok-kelompok masyarakat. Misalkan ada seratus orang membuat suatu kelompok. Kemudian setiap kelompok akan melakukan penambangan di segmen tertentu.

Menurutnya tambang rakyat tidak perlu menggunakan alat berat, layaknya di luar negeri tambang rakyat juga memakai regulasi menggunakan alat tradisional yang efektif dan memadai.

"Kalau misalkan menggunakan alat beratkan rawan juga longsor. seperti di Manggamat, ini dapat lagi informasi baru bahwa siang perusahaan itu mengelola, malam baru mereka kasihkan ke masyarakat. Coba bayangkan masyarakat itu mengelola di malam hari dengan menggunakan lampu seadanya. Jadi semuanya serba tidak efektif, tapi kalau sudah ada regulasi mudah-mudahan tambang itu bisa tertib," pungkasnya.