DPRA Pertanyakan Besarnya Sisa Anggaran 2020 di Dinas PUPR
Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melaksanakan rapat dengan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam rangka penyusunan Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2020, di Gedung DPRA, Kamis (8/7/2021).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPR Aceh, Dahlan Jamaluddin, serta diikuti oleh Ketua TAPA Taqwallah dan Kepala Dinas PUPR Aceh, Mawardi.
Kepala Dinas PUPR Aceh, mengatakan, setelah pergeseran (refocusing) yang ke empat kali, Dinas PUPR mengelola anggaran Rp 721 miliar lebih. Dari jumlah tersebut, anggaran yang berhasil direalisasikan hanya sebanyak Rp 446 miliar lebih.
"Sedangkan sisanya tidak berhasil direalisasikan dan bersumber paling banyak dari pelaksaan Proyek Tahun Jamak (Multiyears Contract)," kata Mawardi.
Dalam rapat itu, beberapa anggota badan anggaran mempertanyakan laporan yang disampaikan oleh Mawardi, karena dinilai masih tidak jelas dan detail.
Sebab, Dinas PUPR hanya menjelaskan sisa anggaran, tapi tidak menjelaskan secara menyeluruh kemana anggaran dipergunakan. Selain itu, mereka mempertanyakan sisa anggaran yang terlalu banyak di dinas tersebut.
Salah seorang anggota Banggar, Marhaban Makam, menyebutkan, format laporan yang disampaikan oleh Dinas PUPR tidak bisa memberi gambaran terkait pertanggungjawaban APBA tahun 2020 yang mereka kelola.
“Format yang disampaikan ini belum transparan dan belum bisa dipertanggungjawabkan. Format ini untuk mengelabui DPR Aceh,” kata Marhaban.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menjelaskan, bahwa Banggar DPR Aceh ingin mengetahui secara detail semua dana yang bersumber dari PAA (Pendapatan Asli Aceh), DAU (Dana Alokasi Umum), DAU (Dana Alokasi Khusus), DOKA (Dana Otonomi Khusus Aceh), dan lainnya digunakan untuk apa.
"Beberapa paket pengawasan jalan yang disampaikan oleh Dinas PUPR tidak tercantum dalam Laporan Pertanggungjawaban Keuangan APBA Tahun 2020 sebagaimana disampaikan oleh Gubernur Aceh kepada DPR Aceh beberapa waktu lalu," kata Marhaban.
Selain itu, anggota Banggar lainnya, Teuku Raja Keumangan (TRK) juga mempertanyakan soal kepala Dinas PUPR yang tetap melaksanakan proyek pembangunan jalan tahun jamak pada tahun 2020.
"Sudah ada kesepakatan antara Pemerintah Aceh dengan DPRA dan juga Kementerian Dalam Negeri bahwa proyek tersebut tidak dilaksanakan pada tahun 2020, tapi dimulai pada tahun 2021," sebutnya.
Sementara itu, Ketua DPR Aceh, Dahlan Jamaluddin, menjelaskan bahwa dari rapat-rapat tersebut akan terus dilaksanakan hingga pertengahan Juli nanti.
DPR Aceh, kata Dahlan, akan memanggil semua Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) untuk mempertanyakan program kerja yang sudah dilaksanakan pada tahun 2020.
"Nantinya DPR Aceh akan melahirkan rekomendasi yang akan menjadi Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun 2020," kata Dahlan.
Diketahui, rapat Banggar DPR Aceh dengan TAPA dan Dinas PUPR tersebut merupakan rapat secara maraton yang diagendakan oleh DPR Aceh untuk menyelesaikan Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun 2020.[]