DPRK Banda Aceh Apresiasi Langkah Pemkot Selesaikan Utang
BANDA ACEH, READERS – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menyampaikan apresiasi atas komitmen dan upaya Pemerintah Kota Banda Aceh dalam menyelesaikan utang, terutama kepada pihak ketiga atau rekanan. Senin (4/9/2023).
Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung kerja-kerja Pj Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin.
“Sehingga mampu berkontribusi membangun Banda Aceh-kota islami dan menjadi rujukan pelayanan publik di Indonesia,” kata Farid dalam pidato pengantarnya saat memimpin Sidang Paripurna Dewan dengan Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin.
Banyak sekali, sambungnya, persoalan Banda Aceh yang menjadi pekerjaan rumah, "mulai dari membebaskan utang pemko sampai kepada memberikan pelayanan publik dan lain sebagainya,” ujarnya.
Ungkapan tersebut berlangsung dalam sidang paripurna dewan dengan agenda penyampaian jawaban Pj Wali Kota Banda Aceh terhadap laporan badan anggaran tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBK Banda Aceh tahun anggaran 2024.
Pada hari yang sama pula juga dilangsungkan penandatanganan nota kesepakatan atau persetujuan bersama atas dokumen KUA dan PPAS APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2024, pada Jumat (1/9/2023) lalu.
Sebagai informasi, sejumlah langkah telah diambil Pj Wali Kota Amiruddin dalam menyelesaikan utang yang masih menjadi kewajiban pemko.
Mulai dari penyusunan roadmap penyelesaian utang yang disepakati bersama legislatif, hingga menerbitkan perwal kedua yang menjadi acuan pembayaran utang tersebut. Diketahui juga bahwa per 31 Agustus 2023, semua utang kepada pihak ketiga sudah diselesaikan.[]
Sumber: Pemkot Banda Aceh