Korupsi Dana Desa
Dua Mantan Aparatur di Aceh Tamiang di Tahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa
Imam menyebutkan kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 628 juta. “Hasil audit Potensi Kerugian Negara (PKN) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh sudah kita terima,” kata AKBP Imam Asfali saat dikonfirmasi, Sabtu (16/7/2022).
ACEH TAMIANG, READERS — Penyidik tindak pidana korupsi Polres Aceh Tamiang menahan dua mantan Aparatur Desa Tanjung Seumantoh, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali, mengatakan keduanya ditahan yaitu Mantan Kepala Desa, AM dan Kepala Urusan Keuangannya MZ, setelah beberapa waktu lalu ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2020.
Imam menyebutkan kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 628 juta. “Hasil audit Potensi Kerugian Negara (PKN) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh sudah kita terima,” kata AKBP Imam Asfali saat dikonfirmasi, Sabtu (16/7/2022).
Imam merincikan dugaan korupsi terjadi pada anggaran itu dilakukan dalam pekerjaan pembangunan balai kampung Rp35 juta, lapangan badminton Rp15 juta, pengeluaran fiktif Rp289 juta, dan penyertaan modal badan usaha desa sebesar Rp250 juta serta penyalahgunaan uang kas Rp43 juta.
Namun, uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi.
Terkait kasus titu, keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 dari undang-undang no 31 tahun 2019 sebagaimana diubah dengan undang-undang No 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1e) KUHPidana.
“Penyidik akan segera merampung berkas kasus itu dan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk dipersidangkan,” pungkasnya.
Editor: Redaksi