Eks Kadis PUPR Aceh Jadi Tersangka Kasus Korupsi Jembatan di Pidie
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan FJ, mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Aceh sebagai tersangka dugaan kasus korupsi lanjutan pembangunan Jembatan Kuala Gigieng, Pidie.
Dalam kasus ini, selain pejabat yang kini menjabat sebagai kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Provinsi Aceh itu, Kejati Aceh juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka.
“Ada lima orang yang kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, salah satunya tersangka FJ, selaku pengguna anggaran pada anggaran tahun 2018,” kata Kepala Kejati Aceh, Muhammad Yusuf, pada Jumat (22/10/2021).
Adapun empat tersangka lainnya yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi tersebut, yakni JF, kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Wilayah I selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); KN, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Selanjutnya, SF, selaku Wakil Direktur CV Pilar Jaya; dan RM, selaku Site Engeneer PT Nuasa Galaxy.
“Kelima tersangka belum ditahan,” ujarnya.
Dugaan kasus korupsi tersebut dikatakan Yusuf, bermula saat Dinas PUPR Provinsi Aceh di tahun 2018 mendapatkan anggaran untuk kegiatan lanjutan pembangunan Jembatan Kuala Gigieng.
Dana yang bersumber dari dana otonomi khusus (Otsus) kabupaten kota tahun 2018 itu memiliki nilai pagu Rp2,134 miliar.
Rencananya, anggaran itu digunakan untuk pembangunan tahap dua berupa pemasangan rangka baja.
Setelah dilakukan pelelangan di Unit Layanan Pengadaan (ULP) ACEH, Kelompok Kerja (Pokja) menetapkan CV Pilar Jaya sebagai pemenang dengan penawaran harga Rp1,877 miliar.
Belakangan pekerjaan rangka baja Jembatan Kuala Gigieng belum dilaksanakan sampai habis masa waktu kontrak di tahun 2018.