Eksekusi PT Kalista Alam Mandek, PN Suka Makmue Dinilai Lamban

Forum LSM Aceh dan HAkA menuntut eksekusi PT Kalista Alam di Nagan Raya segera dilakukan. (Muhammad/readers.ID)
Penulis:

Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, di Nagan Raya, dinilai lamban dalam menjalankan eksekusi terhadap perusahaan kelapa sawit PT Kalista Alam yang telah divonis bersalah oleh PN Meulaboh di Aceh Barat pada 2015 silam.

Padahal, putusan eksekusi untuk perusahaan yang bertanggung jawab terkait kebakaran area lahan gambut di kawasan Rawa Tripa, Nagan Raya, dalam periode 2009-2012 itu telah inkrah sejak 28 Agustus 2015 lalu dan baru terbit penetapan eksekusinya pada 22 Januari 2019.

“Namun sampai sekarang, Oktober 2021, putusan pengadilan tersebut belum ada eksekusinya,” kata Advokasi Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA), Nurul Ikhsan dalam konferensi pers, pada Selasa (12/11/2021).

Konferensi pers yang digelar di Leuser Conservation Training Center (LCTC) di Pango, Banda Aceh tersebut membahas tentang rencana Forum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Yayasan HAkA meluncurkan Gerakan menggalang petisi menuntut percepatan eksekusi putusan terhadap PT Kalista Alam.

Ikhsan menjelaskan, meski dalam kasus ini putusan eksekusi diputuskan oleh PN Meulaboh, akan tetapi proses pelaksanaannya telah mendelegasikan kewenangan kepada PN Suka Makmue.

Sebab, saat kasus sengketa ini muncul belum ada pengadilan di Nagan Raya sehingga harus ditangani oleh PN Meulaboh.

Meski telah diberikan wewenang, namun PN Suka Makmur memiliki penafsiran berbeda terkait eksekusi lelang aset dari perusahaan kelapa sawit tersebut.

PN Suka Makmue merasa jika kewenangan yang diberikan kepada mereka tidak lengkap. Tidak adanya putusan yang menegaskan bahwa lembaga tersebut berhak masuk ke lokasi dan menilai aset milik PT Kalista Alam, dijadikan alasan.

Malah, eksekusi tidak akan dilakukan pengadilan di Nagan Raya tersebut sebelum adanya amar putusan baru.

Tindakan PN Suka Makmue dinilai advokasi HAkA itu, telah memperlambat proses eksekusi terhadap perusahaan yang telah divonis bersalah tersebut.

“Ini putusan sudah inkrah, demi kepastian hukum dan keadilan, bagi lingkungan khususnya, ini memang tidak ada cerita harus dieksekusi. Harus dilaksanakan,”

“Jadi alasan yang disampaikan tadi, itu tidak masuk akal. Seolah ini tidak bisa eksekusi,” imbuhnya.

Sekjen Forum LSM Aceh, Sudirman Hasan menampilkan penampakan kebakaran hutan di Aceh. (Muhammad/readers.ID)

Seperti diketahui, PT Kalista Alam divonis bersalah oleh PN Meulaboh terkait aksi pembakaran sekitar 1.000 hektar area lahan gambut di Rawa Tripa, Nagan Raya, dalam periode 2009-2012.

Perusahaan kelapa sawit di Nagan Raya tersebut, harus membayar ganti rugi Rp366 miliar. Uang itu nantinya akan digunakan untuk kas negara Rp114,3 miliar dan pembayaran dana pemulihan lahan Rp251,7 miliar.

Vonis yang diputuskan pada 2015 itu, merupakan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia yang dilayangkan pada 15 Juli 2014.